LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga menipu konsumen, bos pengembang rumah murah Jokowi di Samarinda ditahan

Diduga menipu konsumen, bos pengembang rumah murah Jokowi di Samarinda ditahan. Tersangka ditahan terkait kasus proyek perumahan rumah murah, berlokasi di Palaran.

2018-09-04 17:54:18
Rumah murah
Advertisement

Program 1 juta rumah murah Jokowi, yang dibangun PT TKS, di kawasan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, menuai masalah. Polisi menetapkan sekaligus menahan tersangka Masykur, Direktur Developer PT Tiga Kali Sembilan atas laporan penipuan dan merugikan konsumen.

Proyek rumah murah itu sudah menuai kecurigaan konsumen bakal bermasalah terhitung sejak Oktober 2017 lalu. Warga pun sempat berkonsultasi ke kepolisian untuk membawanya ke ranah hukum.

Kecurigaan itu, bukan tanpa alasan. Sebab, konsumen sudah menyetor uang untuk program rumah murah itu sejak tahun 2015 lalu. Besaran DP (Down Payment) bervariasi. Dan konsumen dijanjikan menerima kunci dalam 1 tahun setelah pelunasan DP.

Advertisement

Namun janji tinggal janji. Kunci rumah berikut fisik bangunan tak kunjung diterima sebagian besar konsumen hingga 3 tahun kemudian. Konsumen gerah, akhirnya melaporkan Dirut Masykur, ke polisi.

"Benar. Kami amankan kemarin, kita tetapkan tersangka. Ditahan mulai hari ini," kata Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (4/9).

Sudarsono juga membenarkan, tersangka ditahan terkait kasus proyek perumahan rumah murah, berlokasi di Palaran. "Iya benar. Soal kasus perumahan itu mas. Dia (Masykur) dilaporkan oleh konsumen," ujar Sudarsono.

Advertisement

Penahanan Masykur, setelah penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis. Mulai pasal penipuan diatur KUHP, peraturan pembangunan perumahan, hingga perlindungan konsumen. "Ditahan di Polres," sebut Sudarsono.

Ditemui merdeka.com, salah seorang konsumen PT Tiga Kali Sembilan, Muhammad Amin (40), mengaku sudah menyetor DP Rp 6,7 juta, untuk rumah tipe 36 seharga Rp 150 juta. Namun, keinginan dia memiliki rumah sendiri pun terancam kandas.

"Bagus lah (ditahan), biar ada efek jera dan pengembang perumahan lain tidak melakukan yang sama seperti Masykur," kata Amin.

Baca juga:
Beli rumah subsidi, masyarakat berpenghasilan rendah dapat asuransi ini
Genjot program satu juta rumah, BTN kembali gelar Properti Award 2018
Genjot program 1 juta rumah, BTN gandeng Pemkab Lebak sediakan 10.000 rumah untuk PNS
Luncurkan SPO PMK, cara SMF dorong peningkatan pembiayaan perumahan syariah
SMF resmi punya Unit Usaha Syariah
PUPR dukung SMF terbitkan pembiayaan modal KPR syariah
1.200 Karyawan Sucofindo bisa ajukan KPR BTN, dapat bunga khusus

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.