Diduga memerkosa, Gatot Brajamusti terancam pasal perlindungan anak
Polisi masih menyelidiki laporan korban atas kasus tersebut.
Belum juga usai kasus kepemilikan senjata berserta amunisi ilegal, hewan langka dan narkoba, kini Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot harus hadapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap C. Saat itu C masih berusia 16 tahun.
"Kalau memang waktu kejadian itu betul-betul yang bersangkutan di bawah umur tentu nanti Aa Gatot bisa dikenakan nanti terkait Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono ketika dikonfirmasi, Kamis (15/9).
Namun, kata Awi, penyidik akan lebih dulu menyelidiki soal pemerkosaan tersebut, dengan mengumpulkan dan mengecek data terkait usia C.
"Akan dikumpulkan dulu seperti KTP, kemudian akta kelahiran atau surat-surat lain yang mendukung terkait umur," katanya.
"Kalau sudah kumpul baru disimpulkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, wanita berinisial C melaporkan Aa Gatot atas dugaan pemerkosaan. Atas dugaan pemerkosaan itu, Gatot dilaporkan dengan nomor Laporan LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 8 September 2016 dan dijerat pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga:
Wanita kedua diduga korban pencabulan Gatot lapor Polda Metro Jaya
Reza Artamevia masih setia membela Aa gatot
Sambangi Polda Metro Jaya, Pasha ngundang Kapolri acara di Palu
6 Jam diperiksa, Reza merasa tak di kantor polisi
Gatot Brajamusti kembali diperiksa soal penemuan sabu di rumahnya