LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga lecehkan agama, artis Joshua dilaporkan FUIB ke Polri

Diduga lecehkan agama, artis Joshua dilaporkan FUIB ke Polri. Menurut Rahmat, apa yang sudah dilontarkan oleh Joshua yang justru dianggap menjadi sebuah lelucon dapat mencederai umat muslim, karena sebuah agama menjadi bahan lelucon oleh Joshua.

2018-01-09 23:01:11
Penistaan Agama
Advertisement

Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) melaporkan Artis Joshua Suherman ke Bareskrim Mabes Polri dengan membawa barang bukti berupa video stand up comedy yang dilakukan oleh Joshua. Laporan itu tertuang dalam LP/30/I/2018 Bareskrim tanggal 9 Januari 2018.

Joshua dilaporkan karena telah dianggap melakukan pelecehan terhadap agama yang membanding-bandingkan agama yang dianut oleh dua mantan anggota girlband Cherrybelle.

"Ketika bicara tolong masalah agama itu dihindari, tidak mengaitkan agama, tapi lebih profesional," kata Rahmat Imbran dari FUIB di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Advertisement


Menurut Rahmat, apa yang sudah dilontarkan oleh Joshua yang justru dianggap menjadi sebuah lelucon dapat mencederai umat muslim, karena sebuah agama menjadi bahan lelucon oleh Joshua.

Advertisement

"Seperti yang dia (Joshua) katakan. Anisa itu menang karena dia cuma muslim, jadi karena dia muslim dia menang," ujarnya.

Selain itu, dirinya menuturkan kalau sampai saat ini mantan penyanyi cilik itu belum melakukan permintaan maaf secara resmi terhadap umat muslim.

"Sampai sejauh ini kita belum dengar permintaan maaf Joshua," tuturnya.

Atas kasus ini, Joshua disangkakan melanggar dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media sosial Youtube. Joshua disangkakan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 156a KUHP.

Baca juga:
Dalami kasus Ade Armando, Mabes Polri tegaskan akan tegakkan hukum
Kasus penistaan agama oleh Ahok hingga dibui 2 tahun
Yasonna sebut remisi untuk Ahok masih diproses jangan diistimewakan
Ahmad Dhani resmi jadi tersangka karena kicauan penistaan agama
Reaksi massa FPI tuntut Victor Laiskodat diadili di Bareskrim

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.