Diduga Lakukan Pemerkosaan, Pemuka Agama di Aceh Diburu Polisi
Pelaku yang diketahui telah melarikan diri, kini diburu oleh polisi.
Seorang pemuka agama inisial M (28) yang mengajar di salah satu pesantren Kabupaten Aceh Utara, diburu polisi karena diduga memperkosa santri perempuan berusia 15 tahun.
Kepala Bagian Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, mengatakan meski dugaan pemerkosaan itu terjadi di pesantren yang berdiri di Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara, namun wilayah tersebut masuk dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Terduga pelaku masih kami buru. Polisi masih melakukan pengembangan (kasus) itu," katanya dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (12/2) malam.
Salman menyebut, tindak kejahatan pemerkosaan itu terbongkar setelah santriwati ini sudah tak tahan lagi dengan perlakuan pelaku, hingga berani buka suara kepada orang tuanya.
Korban bersama orang tuanya kemudian membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe. Dari penuturan korban, pelaku telah memperkosanya beberapa kali dengan tekanan ancaman; apabila melaporkan aksi bejat pelaku kepada siapapun, maka pelaku akan memukul korban.
"Laporan itu dibuat pada 20 Januari 2022," ujar Salman.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut, apakah ada korban lainnya atas perbuatan bejat pelaku. Pelaku yang diketahui telah melarikan diri, kini diburu oleh polisi.
Baca juga:
Besok Sidang Vonis, Herry Wirawan akan Dihadirkan di Pengadilan
Polisi Tangkap Ayah Tiri Pemerkosa Anak di Tanjung Balai
Ajak Ketemu Kenalan, Pemuda di Aceh Perkosa ABG di Semak-Semak dan Rumah Kosong
Coba Bunuh Diri Usai Perkosa Anak Buah, Bos Warteg Jalani Operasi di RS Polri
Ini Tampang Bos Warteg yang Tega Perkosa Anak Buah, Janji Nikahi Bikin Emosi