Diduga lakukan pelanggaran, KPU dilaporkan Rhoma Irama ke Bawaslu
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan memaparkan langsung kepada Bawaslu dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU atas partai mereka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 13 partai politik tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Alasannya ada sejumlah berkas yang dimintakan sebagai syarat tetapi belum lengkap.
Salah satu yang tidak lolos adalah partai bentukan pedangdut senior, Rhoma Irama. Atas hal tersebut, Rhoma akan mengadukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu atas dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu.
"Agendanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (23/10).
Ramdansyah belum mau menyampaikan lebih rinci isi laporan yang dilayangkan. Menurut dia, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan memaparkan langsung kepada Bawaslu.
"Nanti pukul 13.00 WIB," ujar Ramdansyah.
Sebelumnya KPU RI menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan penelitian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang dinilai tidak bisa dilakukan penelitian administrasi karena dokumen tidak lengkap.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi, menambahkan, jika tak puas dengan keputusan tersebut, 13 bisa menempuh upaya hukum. Salah satunya bisa ke Bawaslu dan menggugat keputusan KPU tersebut.
"Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh parpol-parpol itu, lewat Bawaslu, mengugat keputusan KPU," katanya kepada merdeka.com, Kamis (19/10).
Menurutnya, semua itu tergantung kepada 13 parpol yang tak lolos pendaftaran tersebut, mau mempersoalkan atau tidak ke Bawaslu.
"Semuanya tergantung ke Bawaslu. Memang sebenarnya Bawaslu dibentuk menangani pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU. Terserah parpol-parpol itu mau menggunakan haknya atau tidak," katanya.
Dia menegaskan jika langkah itu diambil oleh 13 parpol tersebut tidak menyalahi aturan. "Menyalahi aturan jika KPU bawa massa misalnya buat aneh-aneh," katanya sambil bercanda.
Baca juga:
PDIP ungkap 4 program yang antar Jokowi ke puncak survei Pilpres 2019
Survei RTK jika Pilpres digelar hari ini: Jokowi 43,3%, Prabowo 29,3%
Survei PolMark: 13,7 persen pemilih Jokowi lari, Prabowo turun 6,3 persen
PolMark: PDIP 25,1%, PKB kalahkan Demokrat, PKS dan PPP tak lolos parlemen
Polmark: Jokowi 41,2 persen, Prabowo 21 persen, ketiga Agus Yudhoyono
Ketua MPR: Pertandingan menegangkan Prabowo & Jokowi berakhir di atas kuda
Projo sebut Prabowo lawan serius Jokowi di Pilpres 2019