LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga Korupsi Pengadaan Pesawat, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Mulai Diadili

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (27/3). Dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pengadaan dua unit pesawat yang merugikan negara Rp43 miliar.

2023-03-27 16:16:49
Kasus korupsi
Advertisement

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (27/3). Dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pengadaan dua unit pesawat yang merugikan negara Rp43 miliar.

Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin Majelis Hakim Ketua Willem Marco Erari. Dia didampingi dua anggotanya, Hakim Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.

Dalam persidangan, Johannes yang didampingi kuasa hukumnya, Marvey J Dangeubun dan kawan-kawan, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Plt Bupati Mimika itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Tahun Anggaran 2015. Saat tindak pidana terjadi, Johannes menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Advertisement

Selain Johannes, ada seorang terdakwa lain yakni Silvi Herawati. Dia merupakan Direktur Asian One Air yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125. Namun, Johannes dan Silvi diadili terpisah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa, keduanya tidak ditahan.

Dalam perkara ini, Johannes didakwa tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan. Perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp43 miliar.

Advertisement

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.

Seusai sidang, kuasa hukum Johannes, Marvey J Dangeubun mengatakan, pihaknya telah mendengar seluruh dakwaan jaksa.

"Upaya hukum yang kami lakukan atas dakwaan jaksa tersebut, yakni kami akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa tersebut," ucap Marvey.

Eksepsi rencananya akan disampaikan pada sidang lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi itu. Majelis hakim menjadwalkan sidang akan digelar lagi pada Kamis (30/3).

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.