LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga kerap pungli, preman di pelabuhan Lok Tuan dibekuk polisi

Diduga kerap pungli, preman di pelabuhan Lok Tuan dibekuk polisi. Aparat Polsek Bontang Utara dan Polres Bontang, meringkus 4 terduga preman pelaku pungutan liar di pelabuhan Lok Tuan, Bontang, Kalimantan Timur. Barang bukti Rp 518 ribu disita petugas dan aksi pungli yang diduga dilakukan mereka sejak 2015 lalu.

2017-05-15 23:27:31
Pungutan Liar di Pelabuhan
Advertisement

Aparat Polsek Bontang Utara dan Polres Bontang, meringkus 4 terduga preman pelaku pungutan liar di pelabuhan Lok Tuan, Bontang, Kalimantan Timur. Barang bukti Rp 518 ribu disita petugas dan aksi pungli yang diduga dilakukan mereka sejak 2015 lalu.

Keterangan diperoleh dari Polres Bontang, keempat pelaku masing-masing KS (45), AM (28), AF (19) dan JU (43), merupakan warga Lok Tuan, dan dibekuk Kamis (11/5) lalu. Modusnya, mereka mewajibkan mobil yang masuk ke pelabuhan, membayar uang Rp 5 ribu dan mobil yang keluar dari pelabuhan sebesar Rp 10 ribu.

"Padahal, pungutan resmi sudah dipungut oleh Pelindo," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (15/5).

"Perbuatan mereka menarik pungutan di luar ketentuan itu, diduga sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Ya itu tadi, dari Pelindo sendiri, sudah menetapkan pungutan resmi baik kendaraan masuk dan keluar Rp 5 ribu," ujar Ade.

Diterangkan Ade, perbuatan keempat terduga pelaku pungli, dilakukan dengan cara memaksa para pengendara kendaraan, disertai ancaman. "Korban pun terpaksa membayar, meski memang sudah komplain karena merasa sudah membayar di pintu gerbang dan masuk kepada PT Pelindo," sebut Ade.

"Bahkan yang keberatan membayar, ban mobil korban ditendang. Juga tidak jarang bodi mobil dipukul," terang Ade.

Saat dilakukan penangkapan di pelabuhan Lok Tuan, 2 orang pelalu di antaranya juga kedapatan membawa 2 senjata tajam jenis badik. "Total dari ke semua pelaku ini, disita barang bukti uang tunai Rp 518 ribu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 368 KUHP, ancaman 9 tahun penjara," jelas Ade.

Kepolisian Bontang, saat ini masih melakukan pengembangan, dan mendalami keterangan para tersangka. "Ya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Kasusnya masih dikembangkan ya," imbuhnya.

Baca juga:
Pungli di Palaran, Polisi sita rumah mewah milik sekretaris Komura
Bareskrim sita 5 mobil mewah tersangka kasus pungli TPK Palaran
Tim saber pungli OTT Pejabat Dishub Pelalawan, uang Rp 3 juta disita
Tim saber pungli OTT Pejabat Dishub Pelalawan, uang Rp 3 juta disita
Pungli di Peti Kemas Palaran, polisi sita deposito senilai Rp 396 M
Bareskrim tetapkan ketua Komura tersangka pungli Pelabuhan Palaran
Kasus pungli di Samarinda, ribuan buruh Komura belum terima gaji
Di mata tetangga, ketua Komura dikenal baik dan jadi panutan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.