Diduga Cabuli Santri, Seorang Pria di Pinrang Dilaporkan ke Polisi
Seorang pria di Kabupaten Pinrang berinisial SM dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu santrinya yang masih di bawah umur. Diduga aksi pencabulan dilakukan SM terhadap santrinya di wilayah pondok pesantren.
Seorang pria di Kabupaten Pinrang berinisial SM dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu santrinya yang masih di bawah umur. Diduga aksi pencabulan dilakukan SM terhadap santrinya di wilayah pondok pesantren.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang, Ajun Komisaris Deki Marizaldi membenarkan terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan SM terhadap seorang santriwatinya. Deki menyebut SM merupakan salah satu pimpinan Ponpes di Kabupaten Pinrang.
"Iya, laporannya masuk tanggal 22 Oktober 2021. Diduga tindakan pencabulan dilakukan oleh SM terjadi pada September 2021," kata Deki saat dihubungi, Senin (1/11).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga tindakan pencabulan tersebut dilakukan SM di Ponpes yang dipimpinnya di wilayah Kecamatan Watang Sawitto. Kini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Status kasusnya sudah penyidikan sejak hari ini," bebernya.
Meski telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan, Polres Pinrang belum menetapkan SM sebagai tersangka. Deki mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.
Baca juga:
Bareskrim Cari Bukti Usai Terima Aduan Dugaan Pencabulan Anak Dilakukan Anggota DPR
Cabuli 3 Bocah, Pria Tua Ditangkap di Tamansari Jakbar
Buron 7 Tahun, Begini Nasib Pria di Deli Serdang Pelaku Pencabulan Siswi SMP
Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pria Mukomuko Diringkus Polisi
Polisi Ringkus Guru Ngaji di Mukomuko Pemerkosa Muridnya Sebanyak 14 Kali
Ancam Ceraikan Ibunya, Ayah di Bandar Lampung Tega Cabuli Tiga Anaknya