LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga berzina dengan istri orang, pemilik ponpes dipolisikan

Mukhamad LG, pemilik pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah dilaporkan Ahmad S (44) ke Polrestabes Semarang,Jumat (9/12). Dia diduga berbuat zina terhadap DN, istri Ahmad S.

2016-12-09 23:44:13
Perselingkuhan
Advertisement

Mukhamad LG, pemilik pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah dilaporkan Ahmad S (44) ke Polrestabes Semarang,Jumat (9/12). Dia diduga berbuat zina terhadap DN, istri Ahmad S.

Masalah ini bermula ketika pasangan suami istri ini mendatangi pesantren tersebut guna meminta saran terkait permasalah tengah dihadapi. DN kala itu datang sendiri menemui Mukhamad di pondok pesantren.

Dalam pertemuan itu korban terlibat obrolan serius. Asyik curhat, DN diberi Mukhamad pil berwarna hitam. "Diberi pil warna hitam dan langsung diminum," ungkap Ahmad.

Korban tak menaruh perasaan curiga terhadap pil itu dan langsung diminum. Namun, tidak berselang lama korban mengalami perubahan. Bahkan menjadi semakin menurut terhadap Mukhamad. Bahkan DN mau diajak nikah hanya berjabat tangan alias Mamlud.

"Setelah minum pil warna hitam menuruti semua perintah oleh Mukhamad. Termasuk diajak nikah Mamlud (menikah hanya dengan berjabat tangan)," jelasnya.

Pada saat itulah, Ahmad menduga pelaku Mukhamad melakukan perbuatan perzinaan terhadap istrinya setelah diperdaya dengan menggunakan pil warna hitam. Akibat kejadian ini, Ahmad merasa malu dan akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada ke kepolisian.

"Padahal saya (Ahmad) sama DN masih merupakan istri yang sah," tegasnya.

Pelaporan dugaan perzinaan ini telah masuk ke SPKT Polrestabes Semarang dengan nomor laporan Berdasarkan keterangan surat laporan polisi nomor: LP/B/931/XII/2016/Jateng/Restabes Smg dan langsung ditangani Unit Reskrim Polrestabes Semarang. Saat ini, kasus perzinaan dengan modus menikah hanya dengan jabat tangan ini masih dalam proses penyelidikan polisi.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.