LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga bandar sabu, BNN Kaltim bekuk 2 pegawai Pemkab Kutai Timur

BNN menduga keduanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kutai Timur. Saat rumah mereka digeledah, petugas mengamankan 5 paket sabu, seberat 2,04 gram. petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 7 juta, pipet kaca serta kantong plastik pembungkus sabu. Petugas juga menemukan alat timbang dan isap.

2017-01-25 23:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

BNN Kalimantan Timur dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, meringkus 2 pegawai negeri di instansi Pemkab Kutai Timur berinisial AS (39) dan FR (30). Keduanya diduga sebagai bandar sabu. Dari tangan keduanya, petugas menyita 5 poket sabu seberat 2,04 gram.

Keterangan diperoleh, AS dan FR ditangkap Jumat (20/1) lalu. Petugas menduga keduanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kutai Timur. Awalnya, petugas menangkap AS di jalan. Setelah itu petugas meringkus FR.

"Kemudian AS dan FR, kita bawa ke rumahnya masing-masing, kita lakukan penggeledahan. Kita temukan total 5 paket sabu, seberat 2,04 gram," kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur, Brigjend Pol Sufyan Syarif, saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (25/1).

Advertisement

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 7 juta, pipet kaca serta kantong plastik pembungkus sabu. Uang Rp 7 juta itu, diduga sebagai hasil penjualan sabu. Tidak hanya itu, dari kediaman keduanya, juga diamankan alat timbang sabu, hingga alat isap.

"Jadi diduga, aktivitas jual beli sabu itu, dilakukan di rumah bersangkutan," ujar Sufyan.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kutai Timur. Kepada penyidik Satreskoba Polres Kutai Timur, AS dan FR mengaku bekerja sebagai pegawai di salah satu instansi pemerintah Kutai Timur.

Advertisement

"Ada pegawai honorer dan PNS, mengaku bertugas di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) kabupaten Kutai Timur," tambah Sufyan.

Masih diterangkan Sufyan, kedua pegawai itu, kini menjalani penahanan di Mapolres Kutai Timur. Penyidik menjeratnya dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya 5 tahun penjara," ucap Sufyan.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.