Diduga bakar lahan, 20 perusahaan di Sumsel diperiksa polisi
Pemeriksaan itu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus kebakaran hutan.
Sebanyak 20 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan hutan tanaman industri di Sumsel tengah diperiksa pihak kepolisian. Itu lantaran perusahaan-perusahaan tersebut diduga turut terlibat dalam membakar hutan dan lahan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri mengungkapkan, seluruh perusahaan tersebut berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ilir (OKI), dan Musi Rawas. Di antaranya ada yang sudah lama beroperasi dan ada juga baru membuka lahan usai mendapat izin produksi.
"Ada sekitar 20 perusahaan yang sedang kita periksa karena diduga membakar lahan," ungkap Iza, Jumat (11/9).
Dijelaskannya, pemeriksaan itu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam membakar lahan termasuk upaya pemadaman yang dilakukan perusahaan saat lahan atau sekitar arealnya terbakar.
"Ini laporan masyarakat dan temuan di lapangan. Untuk pembuktiannya belum dapat, belum naik ke sidik," kata dia.
Selain itu, kepolisian setempat sudah menangkap sebelas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya, tujuh orang berasal dari Musi Rawas, dua pelaku di OKI, dan dua pelaku di Muba.
"Mayoritas pelaku yang membakar lahan pribadi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi sudah tetapkan 72 tersangka kasus pembakaran hutan
Akibat kabut asap, siswi sekolah dasar di Pekanbaru meninggal dunia
Menyaksikan bom air padamkan kebakaran hutan di Ogan Komering Ulu
Jokowi minta Panglima TNI segera atasi kabut asap di Pekanbaru
Aksi Jokowi terobos asap kebakaran hutan di Ogan Komering Ilir
Malaysia ikut 'tertular' kabut asap Sumatera