Didakwa Terima Rp46 M, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Disidang Tanpa Pengacara
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/11). Dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/11). Dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ronald Worotikan menjelaskan, gratifikasi senilai Rp46 Miliar ini didapatkan Eddy Rumpoko saat menjabat Wali Kota Batu selama dua periode (2007-2017). Gratifikasi itu salah satunya diduga terkait dengan tindakannya mengatur lelang beberapa proyek pembangunan di Kota Batu
JPU menyusun dakwaan alternatif terhadap Eddy Rumpoko. "Alternatif pertama Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor itu juncto Pasal 65. Alternatif kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP," terang Ronald.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony ditunda hingga pekan depan. Majelis menunggu kuasa hukum yang ditunjuk Eddy.
Saat sidang baru dimulai, Eddy Rumpoko menjelaskan dirinya tidak lagi didampingi kuasa hukum yang mengundurkan diri. Ia meminta waktu sekitar satu minggu untuk menunjuk kuasa hukum.
Dalam perkara ini, Eddy Rumpoko didakwa menerima hadiah sejumlah Rp.46.873.231.400 dari para pengusaha yang mengajukan izin maupun rekanan yang memperoleh pekerjaan (proyek) di Kota Batu selama dua periode memimpin Kota Batu.