LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Didakwa Rugikan Negara Rp 1 T, Eks Kades di Sumut Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, Sri Astuti (56), dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa perempuan itu telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

2019-02-07 21:47:00
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, Sri Astuti (56), dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa perempuan itu telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

JPU Kanin menyatakan Sri Astuti telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Efriadi.

Advertisement

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Sri Astuti didenda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Majelis hakim pun diminta membebani terdakwa dengan kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,7 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya. Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini terkait dengan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) di Desa Sampali dengan luas 2.024,5 hektare yang berakhir pada tanggal 09 Juni 2000. Dalam rangka perpanjangan HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran Nomor: 29/1997 tanggal 24 November 1997. Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU, sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.

Advertisement

Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.

Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk tiap dokumen. Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.

Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN 2 itu dinilai telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan.

JPU pun menyatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN-II sebesar Rp 1.013.476.205.182,16.

Perkara tindak pidana korupsi ini bukan yang pertama dihadapi Sri Astuti. Dia belum lama bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara setelah tertangkap tangan personel Polrestabes Medan saat menerima uang dalam pengurusan surat silang sengketa di kantor Desa Sampali pada Agustus 2017.

Baca juga:
PDIP Pecat Bupati Kotawaringin Timur Korup Yang Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun
Ekspresi Karen G Agustiawan Usai Sidang Pembacaan Eksepsi
KPK Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di Papua Sore Ini
Kejati Lampung Jemput Alay di Bali, Koruptor Rp 119 Miliar Buron 5 Tahun
Jokowi Tantang Prabowo Lapor KPK Soal Anggaran Negara Bocor 25%

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.