LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Didakwa Korupsi Rp747 Juta, Eks Kades dan Bendahara Diadili

Didakwa Korupsi Rp747 Juta, Eks Kades dan Bendaharanya Diadili. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Silaban di hadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris. Kedua terdakwa dinilai telah menyelewengkan dana desa menggunakan modus mencairkan dan menggunakannya tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

2019-11-07 20:35:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanah Besi, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, Sumut, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11). Keduanya didakwa menyelewengkan Rp747 juta dana desa pada 2017.

Kades bernama Darma Suadi dan bendaharanya Muhammad Noor dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 qyat (1) huruf b IU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Silaban di hadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris. Kedua terdakwa dinilai telah menyelewengkan dana desa menggunakan modus mencairkan dan menggunakannya tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).

Advertisement

"Terdakwa Darma Suardi selaku Kades dan Muhammad Noor selaku Bendahara Desa juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa dalam melakukan verifikasi pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) dalam pengelolaan dana Desa Tanah Besih sebesar Rp1.055.798.863," ucap JPU.

Disebutkan pula bahwa kedua terdakwa tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban dalam menggunakan anggaran dana desa, seperti untuk peningkatan jalan. Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Lapisan Penetrasi Makadam dengan volume 450 x 3 meter dari Dusun IV sampai dengan Dusun III, sebesar Rp235.498.503 ternyata tidak dilaksanakan.

Juga ada belanja fiktif berupa penyaluran dana desa kepada Bumdes. Pada kegiatan Nomor 58/DDS/2017 Pemerintah Desa Tanah Besih menyatakan menyalurkan bantuan kepada Bumdes TEGAR sebesar Rp382.000.000. Akan tetapi bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada Bumdes TEGAR. Kuitansi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemberian bantuan dibuat dan ditandatangani serta distempel sendiri terdakwa Darma Suardi.

Advertisement

Selanjutnya, terdapat belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ). Jumlahnya Rp130.029.274.

"Sehingga berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.527.777. Uang tersebut digunakan terdakwa bukan untuk keperluan desa, melainkan untuk kepentingan pribadi," sambung JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Baca juga:
Jubir Istana Kumpulkan Data Desa Fiktif
Penjelasan Kemendagri Soal Asal Muasal Desa Fiktif
Fakta-Fakta Korupsi di Indonesia Makin Masif, Dana Desa Jadi Lahan Korupsi Kades
Kades di Serang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp531 juta
Tilep Dana Desa Rp414 Juta, Kades di Garut Jadi Tersangka
Kades di Cirebon Korupsi Dana Desa Rp354 Juta

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.