Dicecar Polisi, Sekjen PAN Bawa Bukti Pencemaran Nama Diduga Dilakukan Muannas
Eddy Soeparno mengaku dicecar sekitar 14 pertanyaan oleh penyidik polisi. Eddy Soeparno mengatakan, laporan itu berawal dari unggahannya ditujukan kepada polisi agar proses hukum yang menistakan agama.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno membeberkan bukti-bukti terkait dugaan pencemaran nama dilakukan advokat Muannas Alaidid saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (23/5). Eddy Soeparno turut menyerahkan tangkapan layar berupa postingan di media sosial dilakukan Muannas Alaidid dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4).
"Saya memberikan keterangan penjelasan bahwa kepada penyidik tentang perkataan pernyataan dari saudara Muannas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," kata Eddy Soeparno didampingi penasihat hukum memenuhi panggilan penyidik Siber Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor du Mapolda Metro Jaya.
Eddy Soeparno mengaku dicecar sekitar 14 pertanyaan oleh penyidik polisi. Eddy Soeparno mengatakan, laporan itu berawal dari unggahannya tidak ditujukan kepada dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando akan tetapi meminta polisi memproses hukum yang menistakan agama.
"Saya minta supaya ada penegakan hukum terhadap mereka-mereka yang menistakan agama. Saya gunakan kata-kata menistakan loh ya, menistakan agama dan ulama. Jadi saya tidak pernah menggunakan kata-kata penista, yang menggunakan kata penista itu adalah saudara Muannas di dalam cuitannya. Saya selalu menggunakan kata menistakan," papar dia.
Eddy Soeparno menjelaskan, penista dengan menistakan merupakan dua kata yang memiliki makna berbeda. Dalam hal ini, menistakan adalah sebuah perbuatan bukan pelaku.
"Misalnya kalau kita bicara mencuri itu kan perbuatan, pencuri itu pelakunya. Pelaku itu dikatakan pencuri Kapan? Setelah dinyatakan oleh pengadilan. Jadi saya tidak pernah menuduh seseorang tanpa ada sebab," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Tunggu Arahan Polisi Soal Mediasi
Eddy Soeparno belum mau berkomentar terkait upaya menyelesaikan pencemaran nama baik dengan pendekatan restorative justice. Diketahui, pendekatan restorative justice merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri, menerbitkan surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
"Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja jadi saya tidak mau berasumsi apapun," kata Eddy.
Dia menerangkan, sebagai warga negara akan taat pada proses hukum yang sedang berjalan. Seperti halnya hari, dia datang untuk memenuhi panggilan kepolisian. Tentunya, kepolisian akan mendengarkan pandangan dari pelbagai ahli.
"Saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum. Setelah itu apakah dilanjutkan tahap penyidikan. Itu saya serahkan ke penyidik," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)