Dicecar Penetapan Rp600.000 Paket Bansos Covid-19, Juliari Sebut Perintah Presiden
"Mundur ke belakang, saksi mengusulkan besaran paket Rp600.000, disalurkan dua kali Rp300.000. Proses perhitungannya bagaimana," tanya jaksa saat sidang, Senin (22/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai saksi secara virtual. Dalam kasus perkara dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 atas terdakwa Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, jaksa meminta penjelasan kepada Mantan Politikus PDI Perjuangan tersebut, terkait alasan penetapan besaran nominal sebesar Rp600.000 untuk per paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19, yang terbagi Rp300.000 dalam dua kali pemberian.
"Mundur ke belakang, saksi mengusulkan besaran paket Rp600.000, disalurkan dua kali Rp300.000. Proses perhitungannya bagaimana," tanya jaksa saat sidang, Senin (22/3).
"Rp600.000 itu adalah dari Presiden sendiri. Jadi diawal-awal Covid ada program kartu prakerja, bansos sembako, bansos tunai, saat itu kartu prakerja juga Rp600.000," jawab Juliari.
Lalu, Juliari menyebut kalau nominal Rp600.000 serasa telah menjadi hitungan untuk bantuan yang ada selama Covid-19. Hal itulah yang dijadikan alasan bagi Kementerian Sosial (Kemensos) mengikuti angka yang sudah ada dan ditetapkan sebelumnya, sesuai atensi Presiden Jokowi.
"Bisa dibilang Rp600.000 itu menjadi semacam acuan untuk program-program penanggulangan Covid yang sifatnya khusus," tuturnya.
Namun demikian, Juliari ketika ditanya jaksa terkait skema penyediaan dan pengadaan bantuan sosial Covid-19 tidaklah mengetahui secara jelas bagaimana prosesnya. Dia hanya mengingat ketika tahap pertama ada sejumlah pihak BUMN yang dilibatkan.
"Wah saya enggak tahu (penyediaannya). Oh kalau yang diawal-awal itu saya ingat foodstation BUMN DKI, BPI, Pertani, ada swastanya saya enggak hapal. Saya dulu di komisi enam tahu," katanya.
"Swastanya ingat," tanya jaksa.
"Di tahap satu enggak ingat. Enggak terlalu banyak," timpalnya.
Sekedar informasi, dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp1,28 miliar, dan Ardian memberi Rp1,95 miliar. Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp10.000 per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.
Baca juga:
Pejabat Kemensos Ungkap Alasan Perintahkan Hapus Dokumen Terkait Bansos Covid-19
Jaksa Bongkar Percakapan Ajudan Juliari & Pejabat Kemensos soal Titipan 'Uang Saku'
Ajudan Ceritakan Respons Juliari saat Tahu Ada Pejabat Kemensos Kena OTT
Saksi Ungkap Pertemuan Sritex & Pejabat Kemensos Bahas Pengadaan Tas Bansos Covid-19
KPK Dalami Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara Lewat 8 Orang Saksi
Eks Mensos Juliari akan Bersaksi untuk 2 Terdakwa di Sidang Korupsi Bansos
Besok, Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dalam Sidang Bansos Covid-19