LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diare, Irman batal baca pledoi kasus e-KTP

Sidang tetap akan dibuka, namun tidak ada pembacaan pledoi oleh Irman dan Sugiharto. Belum diketahui apa penyebab Irman mengalami diare

2017-07-10 13:19:01
Korupsi E-KTP
Advertisement

Terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto diagendakan membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/7). Namun, pembacaan pledoi ini dibatalkan.

"Akan dibatalkan pembacaan pledoi karena pak Irman sakit diare," kata pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (10/7).

Soesilo mengatakan, sidang tetap akan dibuka, namun tidak ada pembacaan pledoi oleh Irman dan Sugiharto. Soesilo melanjutkan, belum diketahui apa penyebab Irman mengalami diare.

"Masih ditangani dokter. Belum diketahui apa penyebabnya. Semua orang juga bisa diare," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menuntut dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi menggunakan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Irman didenda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.