LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dianggap sebarkan berita bohong, eks jubir HTI dipolisikan

Dianggap sebarkan berita bohong, eks jubir HTI dipolisikan. Rivai mengaku, melaporkan Ismail hanya untuk mengingatkan saja. Rivai juga ingin menyampaikan terhadap Ismail melalui laporan yang ia buat bahwa apa yang sudah disampaikan mantan jubir HTI adalah bohong.

2018-10-25 19:42:37
Hizbut Tahrir Indonesia
Advertisement

Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) menyambangi melaporkan mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yustanto, yang dianggap menyebarkan berita bohong. Menurut mereka, Ismal menyatakan kebohongan lantaran mengatakan HTI tak punya bendera.

"Kebohongannya itu karena dia mengatakan enggak ada bendera HTI, tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu ada. Beliau menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada tetapi faktanya itu ada. Bendera HTI itu kan sudah menyebar di seluruh Indonesia," kata Ketua Tim Advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Ia pun menekankan, kalau bendera HTI itu memang ada dan nyata. Ia pun menganggap apa yang disampaikan oleh Ismail adalah bohong.

Advertisement

"Jadi intinya kita datang melaporkan beliau karena beliau menyebarkan kebohongan. Ya jadi memang bendera HTI kan faktanya ada," ucapnya.

Rivai mengaku, melaporkan Ismail hanya untuk mengingatkan saja. Rivai juga ingin menyampaikan terhadap Ismail melalui laporan yang ia buat bahwa apa yang sudah disampaikan mantan jubir HTI adalah bohong.

"Sebagai umat Islam saling mengingatkan saja tidak ada kebencian terhadap beliau, kemudian kita datang untuk mengingatkan beliau kalau itu kebohongan," ujarnya.

Advertisement

Ismail dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1369/X/2018/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2018. Ismail dilaporkan dengan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), TIDAK DIKETAHUI, 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Kita bawa bukti foto bendera HTI, bukti berita ucapan Ismail dan video ketika dia mengucapkan bendera itu enggak ada," tuturnya.

Baca juga:
Pengibar bendera mirip HTI di Garut bernama Uus Sukmana dari Desa Cibatu
Ini respons Maruf Amin terkait pembakaran bendera bertuliskan tauhid di Garut
Politisi PPP harap polisi segera selesaikan kasus pembakaran bendera di Garut
Kasus pembakaran bendera di Garut, ketua GP Anshor dilaporkan ke Bareskrim
Kubu Prabowo heran Wiranto jadi juru bicara Banser usai pembakaran bendera di Garut
Polisi amankan pembawa bendera mirip HTI yang Dibakar di Garut

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.