LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dianggap Sebagai Anak, Guru Privat Culik Murid

Tersangka yang diketahui berinisial SA (24) diduga melakukan penculikan pada 15 Desember 2020 lalu. Semua itu bermula saat SA yang sudah kenal dengan orang tuanya mengajak KJV membeli pakaian di sebuah mal di Kota Bandung.

2021-01-26 00:01:00
Penculikan Anak
Advertisement

Polisi mengamankan wanita berprofesi guru privat karena diduga menculik salah satu muridnya. Ia melakukan aksi tersebut karena mengaku sudah menganggap murid berusia 9 tahun berinisial KJV itu sebagai anaknya.

Tersangka yang diketahui berinisial SA (24) diduga melakukan penculikan pada 15 Desember 2020 lalu. Semua itu bermula saat SA yang sudah kenal dengan orang tuanya mengajak KJV membeli pakaian di sebuah mal di Kota Bandung.

“Perginya tanpa izin dari orang tuanya. Kemudian, mereka tidak kunjung pulang kembali ke rumah, orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku namun pelaku tak ada di lokasi,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1).

Advertisement

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya ditemukan tersangka berada di wilayah Medan. Pihak Polrestabes Bandung bersama jajaran kepolisian setempat berkoordinasi untuk menangkap.

SA diamankan polisi pada 23 Januari 2021. Korban selama berada di tangan tersangka dalam kondisi baik dan sehat.

"Motifnya seolah sudah sayang sudah merasa seperti orang tua anak ini dibawa tanpa izin ke orang tua (anaknya). Anaknya dalam keadaan sehat diperlakukan dengan baik karena pelaku suka pada anak tersebut," lanjut dia.

Advertisement

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV hingga bukti percakapan antara pelaku dengan orang tua korban. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Baca juga:
Lindungi Pelaku Penculikan dari Amukan Massa, Aksi Heroik Ibu Ini Curi Perhatian
Penculikan Kembali Terjadi di Nigeria, Pasukan Keamanan Berhasil Selamatkan 80 Siswa
Diculik Bandit Lokal, Ratusan Siswa di Nigeria Berkumpul Kembali dengan Keluarga
Ratusan Siswa SD di Nigeria Hilang Setelah Kelompok Bersenjata Serbu Sekolah
Mahasiswa di Bali Diduga Culik Anak di Bawah Umur
Penculik Anak Berkebutuhan Khusus di Sunter adalah Tukang Bakso, Begini Modusnya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.