Dianggap jadi saksi kunci, Royani dikabarkan kabur ke luar negeri
Keberadaannya dikabarkan di Singapura. Padahal sejak 4 Mei lalu, Royani telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Keberadaan Royani, seorang PNS Mahkamah Agung sekaligus saksi kunci kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masih dicari. Dia dikabarkan tengah berada di luar negeri.
Selain PNS Mahkamah Agung, Royani juga disebut-sebut sebagai sopir sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Keberadaannya dikabarkan di Singapura. Padahal sejak 4 Mei lalu, Royani telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengaku belum bisa memastikan keberadaan Royani. Dia menegaskan belum mendapat informasi itu.
"Jadi aku belum tahu informasi soal itu," kata Yuyuk kepada merdeka.com, Kamis (26/5).
Berkerasnya KPK untuk menghadirkan Royani sebagai saksi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) lalu, di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300.(mdk/ang)