LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diam-diam Jokowi Panggil Pentolan Buruh jelang RUU Cipta Kerja Disahkan

Pertemuan ini dilakukan secara diam-diam. Tidak ada di agenda Presiden Jokowi hari itu. Meskipun, bisik-bisik pertemuan itu telah terdengar oleh media. Namun belum ada yang bisa dikonfirmasi saat itu, baik dari pihak Istana maupun Said Iqbal sekalipun.

2020-10-06 14:48:57
Buruh
Advertisement

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Istana Kepresidenan. Pertemuan tersebut dilakukan sebelum pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di DPR, Senin, kemarin (5/10).

Pertemuan ini dilakukan secara diam-diam. Tidak ada di agenda Presiden Jokowi hari itu. Meskipun, bisik-bisik pertemuan itu telah terdengar oleh media. Namun belum ada yang bisa dikonfirmasi saat itu, baik dari pihak Istana maupun Said Iqbal sekalipun.

Akhirnya, Said menjelaskan, dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa hal. Yaitu terkait aspirasi para kaum buruh soal UU Omnibus Law pada Jokowi. Dia pun menepis kabar terkait dirinya yang ditawarkan untuk menjadi wakil menteri.

Advertisement

"Never, never! Tidak pernah ada pembicaraan itu sama sekali, hoaks itu. Disinggung juga nggak," ungkap Said dalam pesan singkat, Selasa (6/10).

Tetap Mogok Nasional

Said pun menegaskan, kabar tersebut tidak benar. Tidak hanya itu, dia juga menegaskan mogok nasional tetap dilakukan.

Advertisement

"Tentang wamen, tentang mogok nasional dibatalkan itu hoaks," ungkap Said.

Seperti diketahui, Said Iqbal menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Sebab, UU ini dinilai merugikan pekerja dan menguntungkan pengusaha. Salah satu poinnya yakni sistem outsourcing seumur hidup dan pesangon yang dipotong menjadi 25 kali gaji dalam UU tersebut.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.