LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diadili Kasus Suap, Bupati Labuhan Batu Menangis Bersama Keluarga

Bupati nonaktif Labuhan Batu, Sumut, Pangonal Harahap (49), mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/12). Dia didakwa telah menerima Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.

2018-12-13 14:54:00
Kasus korupsi
Advertisement

Bupati nonaktif Labuhan Batu, Sumut, Pangonal Harahap (49), mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/12). Dia didakwa telah menerima Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.

Dakwaan terhadap Pangonal dibacakan tim penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Bupati nonaktif ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Advertisement

Dalam dakwaannya, penuntut memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhan Batu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata penuntut membacakan dakwaannya.

Uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong.

Advertisement

Bupati Labuhan Batu menangis di persidangan ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah


Setelah pembacaan dakwaan, Pangonal dan penasihat hukumnya tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Yang akan kami buktikan di persidangan yaitu penerimaan uang atas fee-fee proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu," ucap Dody Sukmono, salah seorang penuntut KPK, seusai persidangan.

Menangis

Sementara Pangonal duduk bersama keluarganya di bangku pengunjung ruang sidang. Dia tampak mencium tangan dan memeluk salah seorang anggota keluarganya sambil menangis. Mereka pun terlihat menangis bersama di sana.

Pangonal duduk di kursi terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7). Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena diduga menerima suap.

Baca juga:
Usai Diperiksa KPK, Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Bawa Amplop Cokelat
Kasus Suap Rp 40 M, Bupati Labuhanbatu Diadili di Medan Pekan Depan
Suap Bupati Labuhanbatu, Asiong Dituntut 4 Tahun Penjara
Baca Pleiodi Sambil Menangis, Penyuap Bupati Labuhanbatu Minta Jadi JC
KPK Dalami Peran Ketua DPRD Labuhanbatu di Kasus Suap Proyek
Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Penuhi Panggilan KPK

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.