LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diadili karena Selingkuh dengan Polisi, Polwan di Palembang Umpat Suami dan Wartawan

Anggota Polisi Wanita (Polwan) Briptu LA menjalani sidang perdana kasus perbuatan asusila dengan sesama rekannya, Briptu MD. Keduanya dipergoki berselingkuh di kamar hotel dan dilaporkan suaminya ke polisi.

2023-01-03 15:01:31
Perselingkuhan
Advertisement

Anggota Polisi Wanita (Polwan) Briptu LA menjalani sidang perdana kasus perbuatan asusila dengan sesama rekannya, Briptu MD. Keduanya dipergoki berselingkuh di kamar hotel dan dilaporkan suaminya ke polisi.

Sidang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/1). Namun, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini ditunda karena dua jaksa penuntut umum berhalangan hadir.

Sesaat sebelum sidang dibuka, terdakwa LA mengamuk karena melihat awak media yang mengambil foto dirinya. Ia nampak meluapkan emosinya dengan kata-kata bernada tinggi.

Advertisement

"Kamu ambil gambar ya? Kamu dari mana? Siapa yang menyuruh kamu ambil berita?" tanya LA kepada wartawan.

Terdakwa kembali menumpahkan kekesalannya saat keluar ruang sidang. Dia mendatangi seseorang yang diduga suaminya, lalu mengumpat.

Advertisement

"Kamu ini sok-sok-an ngajakin media, mengurus anak saja tidak becus," ucapnya.

Majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto menunda sidang pekan depan dengan agenda yang sama. Alasannya karena dua orang JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang tidak hadir.

"Sidang pembacaan dakwaan kita tunda pada Selasa pekan depan," ujar hakim.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah seorang pria melaporkan istrinya, Briptu LA, ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan dengan Briptu MD. Keduanya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.

Laporan itu disampaikan setelah pelapor memergoki keduanya berselingkuh di kamar hotel di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada 2 Juli 2022. Pada 13 Desember 2022, penyidik Polrestabes Palembang melimpahkan tahap dua berkas perkara ke kejaksaan. Mereka dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.