Di Tengah Pandemi, MUI Tetap Layani Sertifikasi Halal
LPPOM MUI membentuk satgas tersendiri terkait Covid-19 yaitu Corona Virus Crisis Center. Tujuannya demi keselamatan umum terutama bagi auditor, karyawan dan pengunjung gedung.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut pandemi Covid-19 tidak menghentikan proses sertifikasi halal bagi masyarakat. Mitigasi risiko sudah diterapkan jauh hari pada awal tahun sebelum kasus pertama Corona diumumkan di Indonesia.
Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan, proses penanggulangan itu dimulai sejak banyaknya audit luar negeri terkait produk halal.
"Di tengah pandemi Covid-19, LPPOM MUI tetap bisa melayani pelaku usaha dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak ingin halal ikut andil dalam memacetkan bisnis di Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (11/6).
Kendati begitu, dia mengungkapkan, LPPOM MUI membentuk satgas tersendiri terkait Covid-19 yaitu Corona Virus Crisis Center. Tujuannya demi keselamatan umum terutama bagi auditor, karyawan dan pengunjung gedung.
Seiring dengan kebijakan bekerja dari rumah, kata dia, LPPOM MUI mengurangi kegiatan di kantor sementara proses sertifikasi halal tetap dilakukan dengan tetap aktifnya sistem Cerol-SS23000. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengecek perkembangan proses sertifikasi halalnya secara langsung.
Muti mengatakan LPPOM MUI juga menerapkan Modified Onsite Audit (MOsA) yaitu sistem audit 19 Maret 2020 yang menyesuaikan kebutuhan terkini. Audit tersebut memenuhi standar Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dipakai untuk Sistem Jaminan Halal (SJH)
Seperti dilansir dari Antara, dia menambahkan, belum semua kategori dapat diaudit secara MOsA seperti produk penyembelihan dan gelatin.
"Secara umum, dapat disimpulkan audit bisa dilakukan secara MOsA. Kami uji coba secara bertahap. Awalnya, MOsA hanya bisa diterapkan pada produk pengembangan dan perpanjangan. Kemudian setelah mendapat formula yang tepat, MOsA diujicobakan untuk perusahaan baru," tutupnya.
Baca juga:
Cita-Cita Wapres: Produk Halal Indonesia Digunakan di Seluruh Dunia
Mengunjungi Toko Halal di Depok
Pemerintah Akan Gratiskan Pengurusan Sertifikasi Halal dan BPOM
Wapres Dorong Sertifikasi Halal untuk Ciptakan Kemaslahatan Umat
Pengusaha Ingin Aturan Wajib Sertifikasi Halal Dicabut karena Timbulkan Keresahan
Wapres Ma'ruf Tegaskan Draf Omnibus Law Tidak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal