LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Di sidang korupsi Kadis PU Malang, Anton lebih banyak menjawab tak tahu

Kasus korupsi terkait pengesahan APBD Kota Malang dengan terdakwa mantan Kadis PU Pemkot Malang Jarot Edi Sulistyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa malam. Calon Wali Kota Malang Mochammad Anton yang dihadirkan sebagai saksi lebih banyak menjawab tidak tahu selama persidangan.

2018-02-28 07:07:00
Malang
Advertisement

Kasus korupsi terkait pengesahan APBD Kota Malang dengan terdakwa mantan Kadis PU Pemkot Malang Jarot Edi Sulistyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa malam. Calon Wali Kota Malang Mochammad Anton yang dihadirkan sebagai saksi lebih banyak menjawab tidak tahu selama persidangan.

"Selama ini saya tidak pernah bertemu atau rapat dengan anggota Banggar, jadi kalau ada rapat paripurna, sebelum kuorum mampir dulu di ruang transit atau ruang ketua DPRD, sekalian menunggu Muspida," katanya. Dikutip dari Antara.

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Unggul Warso Mukti ini, Anton lebih banyak menyatakan tidak tahu atas pembagian uang di lingkungan DPRD Kota Malang yang juga menjerat Ketua DPDR M Arif Wicaksono.

Advertisement

Jaksa KPK saat menanyakan Anton pernah komunikasi atau bertemu dengan Arif Wicaksono, dijawab pernah bertemu, namun tidak membahas masalah pengesahan Banggar.

"Pernah, hanya saat akan rapat paripurna, dan di sana tidak membahas apa-apa," ujarnya.

Ia juga menyatakan pernah diajak bertemu oleh Cipto dan Arif Wicaksono (DPRD kota Malang) namun karena tidak mempunyai korelasi, Anton menolak.

Advertisement

Terkait Anton meminta secepatnya APBD tahun 2015 segera digedok sehari setelah dibahas (pengesahan) oleh Banggar, Anton beralasan karena waktunya sudah mepet.

"Saudara dalam percakapannya di sini, meminta agar APBD segera digedok sehari sesudah disahkan, ini maksudnya apa, sementara Pemprov sendiri minta untuk diserahkan sesudah Lebaran, artinya seminggu kemudian, artinya apa," tanya Jaksa dari KPK.

Mendapat pertanyaan tersebut, Anton beralasan bahwa waktunya sudah terlalu lama dan mepet, karena dalam lelang akan memakan waktu cukup panjang.

"Jawaban saudara saksi jangan melenceng, pertanyaan saya kenapa saudara minta sehari setelah disahkan, apa APBN-nya takut berubah kalau digedok setelah Lebaran," tanya jaksa.

Sementara disinggung terkait dengan uang sampah, Anton mengaku tidak pernah membahas masalah itu, namun setelah diperdengarkan rekaman percakapannya, Anton mengakui.

"Iya ada, tapi sampai sekarang belum dikerjakan," ujarnya.

Sementara lima anggota DPRD kota Malang yang duduk di Banggar, kompak mengaku tidak tahu atas aliran dana siluman yang sering terdengar di kalangan dewan.

"Memang kami dengar ada pembagian (uang), tapi kami tidak pernah menerima dan saya tidak mau menerima yang bukan atas hak selain gaji," ujar Heri Puji Utami saat ditanya pembagian uang dari ketua DPRD kota Malang Arif Wicaksono.

Sebelumnya, Jarot Edi Sulistyono menjadi terdakwa dalam kasus korupsi multi years pembangunan jembatan kedung Kandang sebesar Rp 250 juta. Sementara M Arif Wicaksono menerima uang sebesar Rp 700 juta.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.