LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Di persidangan, hakim Tipikor Medan sebut jaksa sok pintar

"Saksi tadi sudah menjelaskan, saudara sok pintar ya?" kata Ketua Majelis Sugiyanto pada Jaksa Marcos di ruang sidang.

2013-06-20 16:46:45
Korupsi TPAPD
Advertisement

Ada kejadian tidak biasa di persidangan perkara dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan 2005, dengan terdakwa Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif, di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto terlibat adu mulut dengan Jaksa Marcos Simaremare.

Peristiwa yang ditonton ratusan pengunjung sidang itu bermula ketika Sugiyanto mengatai Marcos sok pintar. "Saksi tadi sudah menjelaskan, saudara sok pintar ya?" kata Sugiyanto kepada Marcos di ruang sidang, Kamis (20/6).

Mendengar ucapan Sugiyanto, Marcos spontan protes. "Saya keberatan dengan ucapan ketua majelis itu. Saya bukan sok pintar, tapi saya hanya meluruskan adanya dua surat permintaan yang diajukan kepada bupati," ucapnya lantang.

Ketegangan itu bermula ketika Marcos mengingatkan saksi Ali Sutan Siregar, mantan Kasubbag Anggaran Bagian Keuangan Setda Tapsel, agar memberikan keterangan mengenai fakta yang diketahuinya saja. Marcos menilai, saksi memberikan pendapat seolah-olah penerbitan Surat Ketetapan Otorisasi (SKO) dan pencairan dana TPAPD tahun 2005 atas inisiatif bupati sendiri.

"Kalau saksi tidak tahu bilang saja tidak tahu, jangan mengarang," tegurnya.

Marcos kemudian menanyakan mengenai adanya dua surat permintaan yang dilayangkan kepada bupati, yakni Surat Permintaan Penerbitan (SPP) SKO dan Surat Permintaan Pembayaran Pengisian Kas (SPP-PK). Dan, SPP SKO dan SPP-PK tersebut diajukan ke bupati oleh Pengguna Anggaran yang dijabat Sekda.

Tak jelas sebabnya, Sugiyanto langsung merespons pertanyaan Marcos, dengan mengatai Kasi I Intel Kejati Sumut itu sok pintar.

Namun, saat penasihat hukum terdakwa menanyakan soal penerbitan SKO tersebut, saksi membenarkan SKO ditandatangani bupati berdasarkan surat permintaan penerbitan yang diajukan Pengguna Anggaran. Hanya, saksi tidak tahu istilahnya. Yang saksi tahu istilah SPP hanya untuk proses pencairan dana.

Beberapa saat kemudian, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto pun meminta maaf kepada Marcos atas ucapannya tersebut. Permintaan maaf itu kembali diulanginya sebelum menutup sidang. "Kalau ada saya salah kata, saya minta maaf ya. Saya hanya manusia biasa," ucap Sugiyanto.

Rahudman Harahap diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 1,5 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Ketika kasus korupsi terjadi, dia masih menjabat Pj Sekda Tapsel. Saat ini Rahudman sudah dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Medan.

\r\n(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.