Di Palembang, sedekah ke pengemis di jalanan didenda Rp 50 juta
Kebijakan ini mulai diberlakukan mulai April nanti.
Hati-hati bagi dermawan yang suka menyumbang kepada pengemis, pengamen, dan anak jalanan di jalan umum di Palembang. Sebab mulai April mendatang, Pemkot Palembang memberlakukan denda sebesar Rp 50 juta bagi pemberi sedekah.
Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Faizal mengungkapkan, kebijakan tersebut sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis, dan Orang Gila.
Denda ini juga berlaku bagi orang atau lembaga yang menyuruh orang untuk mengemis di jalan umum ditambah kurungan maksimal tiga bulan penjara dan pencabutan izin jika berbentuk lembaga.
"Siapa yang memberikan sedekah kepada pengemis, anjal dan pengamen di jalan umum akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta," kata Faizal kepada merdeka.com, Rabu (19/2).
Untuk melaksanakan kebijakan ini, pihaknya sudah membentuk tim yang berjumlah 38 orang yang disebar di titik-titik rawan pengemis. "Mereka bekerja mulai April nanti sesuai pemberlakuan peraturan itu," kata dia.
Adapun titik-titik yang ditetapkan yakni, Simpang Jakabaring, Simpang Tugu KB, Bundaran Air Mancur, Simpang RS Charitas, Simpang Kampus, dan Simpang Angkatan 45.
Kemudian, Simpang Polda, Simpang Angkatan 66, Simpang Patal, Simpang Tanjung Api-api, dan kawasan Benteng Kuto Besak.
Baca juga:
Siswa SD dipaksa orangtua mengemis untuk bayar cicilan motor
Polisi rawat bayi yang diperebutkan pengamen dan pengemis
Pengamen dan pengemis rebutan bayi 10 bulan di jalanan ramai
Mengaku cari makan, pengemis di Jakarta ogah dikasih makanan
Ahok sebut pengemis minta duit untuk bangun rumah di kampung