Di depan Pansus, Prof Romli sebut KPK gagal dalam pencegahan korupsi
Pansus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita dan Prof Said Solahudin. Dalam rapat dengar pendapat tersebut Romli mengatakan bahwa KPK gagal dalam melakukan pencegahan korupsi.
Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita dan Prof Said Solahudin. Dalam rapat dengar pendapat tersebut Romli mengatakan bahwa KPK gagal dalam melakukan pencegahan korupsi. Menurutnya semua usaha pencegahan dari KPK itu hanya sebuah seremonial.
"Intinya, saya lihat KPK lebih mementingkan penindakan daripada pencegahan. Semua yang pencegahan itu hanya seremonial," kata Romli di hadapan anggota Pansus di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Selain memberikan penilaian itu, Romli juga mengungkapkan hal lain, bahwa Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) yang sering bekerja sama dengan KPK juga terlibat dalam penerima aliran dana dari dalam maupun luar negeri. Dia-pun meminta pansus untuk mengkroscek soal dana yang masuk ke ICW itu apakah sesuai dengan peraturan.
"Ada masuk uang asing ke ICW. Dan aturan hibah asing yang perlu diteliti apakah sesuai UU hibah dan sesuai UU peraturan barang jasa. Tolong ICW juga dipanggil, uang sebanyak itu untuk apa," ungkapnya.
Guru besar di bidang hukum Ilmu Hukum Internasional di Universitas Padjajaran ini pun memaparkan bahwa dalam pemberantasan korupsi perlu diseimbangkan dengan aspek keadilan sosial, ekonomi, dan juga sistem rekrutmen yang baik. Sehingga bisa bisa lebih meminimalisir dan mencegah korupsi dengan baik.
"Dari penelitian saya, perlu ada perubahan mindset tentang gimana korupsi diselesaikan. secara keseluruhan korupsi enggak bisa diberantas korupsi dengan 1.000 KPK enggak selesai tapi diselesaikan dengan tumbuhkan keadilan sosial, gimana ekonomi lebih baik, sistem rekrutmen personel di semua itu sesuai ketentuan berlaku sehingga bisa dicegah lebih baik," pungkasnya.(mdk/bal)