Dhana Widyatmika pernah investasi di peternakan ayam
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/9).
Terdakwa kasus suap dan pencucian uang (TPPU) Dhana Widyatmika Merthana pernah menanamkan modal di bisnis peternakan ayam. Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/9).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum, saksi Abdul Karim bin H. Abdul Gani mengaku pernah mengajukan proposal kepada Dhana melalui anaknya bernama Jamaludin pada Mei 2009. Jamaludin bekerja di ruang pamer mobil milik Dhana, 88 Mobilindo.
Niatnya menghubungi Dhana awalnya untuk meminta tambahan modal buat peternakan milik ayahnya. "Waktu itu saya ajukan proposal Rp 100 juta, tapi yang disetujui Rp 64 juta," kata Abdul Karim.
Dari uang itu Rp 21 juta dibelikan pemberian bibit ayam. Sementara sisanya Rp 43 juta digunakan untuk, membeli makanan, obat, dan lain-lain.
Setelah berjalan, peternakan itu telah 15 kali panen. "Ada untung Rp 16 juta, kemudian dikembalikan ke rekening Dhana," lanjut Abdul Karim.
Bisnis itu terus berjalan sampai terhenti saat Dhana ditahan kejaksaan. Dhana juga pernah mengirim uang Rp 46 juta kepada Abdul Karim untuk membeli tanah di Desa Sodong, Tangerang, seluas 1.640 meter persegi.
Dhana Widyatmika adalah terdakwa kasus korupsi dan penggelapan uang. Pada sidang perdana Juli lalu, dia didakwa pasal 2, 3, 12e, dan 12g Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.(mdk/dan)