Dhana Widyatmika menanti keadilan palu hakim
Dhana dituduh mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan seperti gratifikasi, suap, pemerasan, dan korupsi.
Dhana Widyatmika Merthana menanti hakim mengetuk palu untuk memutuskan dirinya bebas atau bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka termasuk Dhana dalam kasus penggelapan pajak. Mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada hari ini.
"Dhana dituduh mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan seperti gratifikasi, suap, pemerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. Namun dakwaan jaksa terkesan sangat dipaksakan seperti yang kita duga sebelumnya," kata kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto, kepada merdeka.com, Minggu (1/7).
Dalam dakwaan tersebut dituliskan bahwa akibat korupsi yang dilakukan Dhana, negara mengalami kerugian Rp 1.208.783.483. Namun selanjutnya JPU menyertakan nilai kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Dhana yaitu setidaknya Rp 241.677.040. Petikan kalimat itu dinilai mengandung ketidakyakinan JPU.
"Sepertinya JPU tidak yakin atas jumlah kerugian negara. Akibat diterimanya Banding KTU di pengadilan pajak yang dalam dakwaan dipaksakan oleh JPU itu adalah peran Dhana," jelas Reza.
Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan sudah mempersiapkan surat dakwaan untuk menyidangkan kasus Dhana Widyatmika dengan membentuk tim khusus yang berisi 10 jaksa. Nomor penunjukan Jaksa Penuntut Umum P16A dengan nomor print 876/0.1.14/Ft.1/06/2012 tanggal 18 Juni 2012. Jaksa Penuntut Umum yaitu Ibn Wismantanu, M Yusuf Tangai, Fitri Zulfahmi, Kuntadi, Rudi Hartono, Syarief Sulaiman Nahdi, Noeradi, Gusti M Sophan Syarif, Arif Yani dan Yoklina. Dan berkas tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dhana Widyatmika menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sejak Senin (18/6). Kejagung mempersiapkan 7 pasal untuk Dhana dalam persidangan dan Dhana tetap dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang oleh penyidik Kejagung.
Pasal 12 b ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Kejagung mengindikasikan adanya kasus skandal pajak senilai miliaran rupiah oleh 'Gayus Jilid II' di Ditjen Pajak. Perkembangan penyelidikan, Kejagung menetapkan DW (Dhana Widyatmika) sebagai tersangka dalam kasus skandal pajak.
Penyidikan awal, Senin (27/2) lalu, Kejaksaan Agung telah memblokir rekening milik Dhana Widyatmika yang berada di lima bank. Bank tersebut antara lain Bank Mega, Mandiri, BCA, Bukopin dan BNI. Kejagung menyebut nilainya mencapai miliaran rupiah.
Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di rumah Dhana Widyatmika selama 2 jam digeledah, sebuah mobil mewah jenis Chrysler Limited Edition berwarna hijau dan perhiasan milik Dhana pada hari Sabtu (18/2). Selain mobil dan logam mulia, Kejagung juga menyita akte rumah, surat kepemilikan tanah, seperangkat komputer, hand phone dan flash disk.
Akhirnya, Kejagung resmi menahan Dhana Widyatmika setelah memastikan bahwa bukti-bukti yang dimiliknya sudah cukup untuk menahan pegawai Dispenda DKI Jakarta tersebut.
Kuasa hukum Dhana Widyatmika, Daniel Alfredo mengakui kliennya memiliki save deposit box di Bank Mandiri. Uang dolar senilai USD 28 ribu dan 1 kilogram emas batangan serta sertifikat rumah dan tanah sudah disita penyidik kejagung guna dijadikan alat pemeriksaan.
Hasil hitungan sementara Kejaksaan, harta Dhana Widyatmika, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang itu senilai Rp 18.000.448.000. Belum termasuk sertifikat 9 bidang tanah miliknya yang terletak di kawasan Jakarta.
Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 97 miliar ke rekening milik Dhana Widyatmika. Dana tersebut diterima oleh Dhana melalui beberapa kali transaksi dalam satu rekening.
Kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika menyeret nama seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama. Selama 2009-2010 Dhana mengirim Rp 170 juta dalam tiga tahap ke Rama. Rama pun tercatat mengirim balik duit ke rekening Dhana sebesar Rp 91 juta dan uang tersebut mengalir ke perusahaan investasi Rama Pratama, yakni PT Sangha Poros Capital.
Atas kasus Dhana, Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Herly Isdiharsono, rekan Dhana di PT Mitra Modern Mobilindo dan Johny Basuki, wajib pajak PT Mutiara Virgo yang sempat buron. Kemudian Firman dan Salman Maghfiron, atasan dan bawahan Dhana di KPP Pancoran I saat menangani PT Kornet Trans Utama.
Sekarang tinggal menunggu keputusan hakim, apakah Dhana bersalah atau bebas.(mdk/ian)