LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dewas KPK Susun SOP Pengawasan Kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK berdasarkan pedoman SOP itu. Evaluasi akan dilaksanakan tiga bulan sekali.

2020-01-14 18:01:07
Dewan Pengawas KPK
Advertisement

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK berdasarkan pedoman SOP itu. Evaluasi akan dilaksanakan tiga bulan sekali.

"Kita sudah, atau sedang menyusun SOP mengenai itu. Akan ada semacam evaluasi tiga bulanan atas kinerja KPK baik pimpinan maupun pegawai," ujar Syamsuddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Advertisement

Evaluasi itu mencakup pelaksanaan tugas serta kewenangan pimpinan dan pegawai KPK.

Selain mengenai pengawasan, Dewas juga tengah menyusun kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Syamsuddin mengungkapkan, dalam aturan tersebut juga diatur mengenai sanksi berjenjang mulai dari ringan hingga berat.

Advertisement

Sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian dari jabatan. Hanya saja, kata Syamsuddin, aturan itu belum sepenuhnya final.

"Ini kan dalam proses ya, belum final termasuk mengenai kode etik. Jadi SOP yang berkaitan dengan tugas Dewas itu sedang kita finalkan," kata dia.

Anggota Dewas lainnya, Harjono mengaku akan segera merampungkan SOP pengawasan serta kode etik pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah.

"Secepat mungkin (kode etik rampung)," ujar Harjono di lokasi yang sama.

Dalam menyusun kode etik ini, Dewas menerima menerima masukan dari berbagai pihak. Pada hari ini, misalnya, Dewas menerima delegasi Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). UNODC memberikan masukan-masukan mengenai kode etik lembaga antikorupsi di sejumlah negara.

"Dari UNODC tadi memberikan sumbangan informasi dengan memberikan contoh kode etik di negara lain," kata Harjono.

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dalam UU nomor 19 tahun 2019 tidak disebut mengenai kode etik untuk Dewas. Namun, lima anggota Dewas bersepakat organ baru ini juga harus memiliki kode etik.

"Jadi dalam UU KPK itu tidak disebut kode etik Dewas, tapi kami sepakat semua, Dewas juga harus punya kode etik. Yang membuat Dewas," kata Tumpak.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.