LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dewan Pers nilai berita 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' langgar kode etik

Dewan Pers menilai pemberitaan Radar Bogor berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' melanggar kode etik jurnalistik. Pemberitaan yang terbit tanggal 30 Mei 2018 tersebut dianggap menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Puncaknya terjadi penggerudukan ke kantor Radar Bogor.

2018-06-06 12:19:40
wartawan
Advertisement

Dewan Pers menilai pemberitaan Radar Bogor berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' melanggar kode etik jurnalistik. Pemberitaan yang terbit tanggal 30 Mei 2018 tersebut dianggap menyudutkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Puncaknya terjadi penggerudukan yang dilakukan kader PDIP ke kantor Radar Bogor.

Dalam surat nomor 1/P-DP/VI/2018, Dewan Pers memberikan tiga poin pernyataan berdasarkan sidang pleno. Pertama Radar Bogor direkomendasikan untuk memuat hak jawab dari Megawati atau yang mewakili disertai permintaan maaf kepada yang bersangkutan dan pembaca.

Kedua Dewan Pers menilai intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Radar Bogor tidak dapat dibenarkan. Segala bentuk penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi atau permintaan maaf.

Advertisement

Ketiga Dewan Pers mengimbau aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap dugaan adanya tindakan pidana dalam kasus ini.

"Berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik, dalam pasal 1 dan 3," ucapKetua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (6/6).

Advertisement

Terpisah, Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja kepada merdeka.com mengungkapkan telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers tersebut.

"Apa yang direkomendasikan Dewan Pers di poin 1 terkait hak jawab dan permintaan maaf sejatinya sudah kami laksanakan pada Kamis (31/5)," ujar Tegar saat dihubungi merdeka.com.

Terkait rekomendasi Dewan Pers di poin kedua dan ketiga, Radar Bogor hingga kini masih terus mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Terlebih kedua pihak telah bertemu untuk membahas penyelesaian persoalan.

"Terkait poin 2 dan 3, kami sampai sekarang belum melapor. Sebab pihak kami masih terus mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Apalagi Mabes Polri menegaskan aksi teman-teman PDIP yang video rekamannya viral itu ternyata tak berunsur pidana," terang Tegar.

Baca juga:
Polisi sebut tak ada unsur pidana dalam penggerudukan kantor Radar Bogor
Radar Bogor digeruduk, PAN bilang 'jangan sampai jadi teror bagi pers'
Aksi di HI, forum pekerja media minta pemerintah usut penyerangan radar Bogor
PDIP Jabar jamin tak ada tindakan intimidatif di Radar Bogor
Politikus PDIP sebut berita 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' tak sesuai fakta
Tuntut permintaan maaf, kader PDIP kembali geruduk kantor Radar Bogor

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.