LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dewan Pers Bentuk Tim Penyelamat Industri Media

Lewat tim ini, lanjut Nuh, Dewan Pers akan mengidentifikasi apa saja yang menjadi masalah dialami media di tengah ancaman digitalisasi.

2020-01-21 22:06:00
Dewan Pers
Advertisement

Dewan Pers membentuk tim khusus penyelamatan nasib industri media di Indonesia (taskforce media sustainability) yang kerap digerus oleh para pemain digital. Menurut Ketua Dewan Pers M Nuh, tugas pokok tim ini adalah memikirkan bagaimana industri media bisa terus berjaya di tengah para pemain digital tersebut. Khususnya ancaman aggregator yang tidak memberikan share profit kepada publisher.

"Semuanya pada tahu kalau sekarang dunia media mengalami perubahan, itu dapat dilihat dari data pembaca dan pemirsanya, mau tak mau harus ada transformasi bisnis modern, supaya media bisa sustain (terus hidup) maka Dewan Pers membentuk ini taskforce," kata M Nuh di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Lewat tim ini, lanjut Nuh, Dewan Pers akan mengidentifikasi apa saja yang menjadi masalah dialami media di tengah ancaman digitalisasi.

Advertisement

Rekomendasi Dewan Pers

Berangkat dari hal tersebut, Dewan Pers akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR tentang bagaimana mereka harus bersikap untuk menjadikan nasib media lebih baik ke depannya.

"Kami bisa memberikan rekomendasi terkait regulasi atau kita mengambil inisiatif di industri media ini, sehingga hubungan antar pemain media ini dapat berjalan baik," Nuh menandasi.

Advertisement

Berikut enam poin awal masalah yang diidentifikasi taskforce media sustainability:

1. Penggunaan konten jurnalistik milik publisher digunakan cuma-cuma oleh aggregator yang tak memberikan sharing profit.

2. Data pengguna internet sebagai hasil kerjasama antara publisher dan aggregator dikuasai sepihak oleh aggregator.

3. Tidak adanya transparansi data pengguna internet darimana, siapa, dan untuk siapa data tersebut digunakan.

4. Tidak adanya sistem algoritma yang dioperasikan platform mesin pencari, aggregator, dan media sosial.

5. Tidak adanya transparansi pajak dibandingkan pihak yang harus dibayarkan dari setiap pendapatan perusahaan media konvensional.

6. Ketidakbertanggungjawaban perusahaan platform media sosial atas konten negatif merusak yan mereka sebarkan.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.