LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dewan Pengawas KPK Bakal Buat Aplikasi Izin Penyadapan

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho lantas menjelaskan mekanisme izin penyadapan di lembaga antirasuah itu. Dia menyebut penyidik yang mengajukan izin penyadapan langsung mengajukan ke Dewan Pengawas dan harus ada gelar perkara.

2020-01-28 08:31:00
KPK
Advertisement

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya belum sama sekali melakukan penyadapan dan juga mengajukan izin penyadapan pada Dewan Pengawas (Dewas).

Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Januari 2020.

"Sampai hari ini, hasil rapat kemarin dengan Dewas, titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini, kami tidak melakukan penyadapan," katanya.

Advertisement

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho lantas menjelaskan mekanisme izin penyadapan di lembaga antirasuah itu. Dia menyebut penyidik yang mengajukan izin penyadapan langsung mengajukan ke Dewan Pengawas dan harus ada gelar perkara.

Nantinya pemberian izin atau penolakan izin penyadapan, kata Albertina, akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam.

"Apabila disetujui akan langsung disusun surat pemberian izin, kalau tidak disetujui akan disusun surat penolakan izin," ucapnya.

Advertisement

Saat ini, untuk memudahkan pemberian izin penyadapan, Dewan tengah membuat sebuah aplikasi IT di mana penyidik dapat mengajukan izin penyadapan lebih cepat.

"Untuk menunjang ini, bahwa kami juga akan membangun sistem dengan aplikasi. Mungkin itu akan lebih memudahkan, sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi, menggunakan IT. Dan ini mungkin kan sangat efisien," ujarnya.

Selain itu, berbeda dengan penyadapan, proses izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gelar perkara dan izin akan keluar dalam 2-3 jam saja.

"Masalah pemberian izin yang memerlukan gelar perkara hanya izin penyadapan. Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gelar perkara, hanya dengan surat permohonan," tutupnya.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.