LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Deteksi DPO Kasus KSP Indosurya Masih di Luar Negeri, Polri Terbitkan Red Notice

Polri bakal menangkap Suwito Ayub meski berada di luar negeri.

2022-06-29 08:22:36
Polri
Advertisement

Bareskrim Polri mendeteksi satu tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih berada di luar negeri. Dia adalah Suwito Ayub (SA), yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"(DPO Indosurya) Atas nama SA itu kita deteksi masih di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6).

Jenderal bintang satu ini menyakini pihaknya bakal menangkap Suwito Ayub meski berada di luar negeri. Korps Bhayangkara telah menerbitkan red notice ke Interpol.

Advertisement

"Sudah red notice. Kita tunggu, pasti dapat," tegasnya.

Dua tersangka penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinyatakan bebas. Bareskrim Polri mewajibkan mereka melapor seminggu dua kali. Pembebasan dilakukan karena masa berlaku penahanan sudah habis.

Advertisement

"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu 2 kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," kata Whisnu Hermawan.

Dua tersangka KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya dan JI selaku kepada administrasi.

Meski keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Keduanya masih berstatus tersangka.

Guna mengantisipasi tersangka kabur atau melarikan diri seperti yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik telah mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.

"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, di samping kami minta wajib lapor," kata Whisnu.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.