LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Desersi, Dua Anggota Polrestro Tangerang Dipecat

Dua anggota Polres Metro Tangerang dipecat dari institusi Kepolisian. Mereka mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.

2022-12-19 13:39:47
Polisi Kriminal
Advertisement

Dua anggota Polres Metro Tangerang dipecat dari institusi Kepolisian. Mereka mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.

Dua anggota yang dipecat yakni Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman. Upacara PTDH terhadap keduanya dipimpin langsung Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (19/12).

"Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH. Kedua anggota tersebut di PTDH lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut," tegas Zain.

Advertisement

Upacara PTDH Kedua

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, salah satu pecatan polisi itu sebelumnya mengaku sudah tidak ingin menjadi anggota Polri. Sementara seorang lagi sudah berkali-kali melakukan tindakan indisipliner.

"Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan 1 anggota lainnya di samping desersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai 8 kali. Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal, namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas ," ungkap Zain.

Advertisement

Zain mengatakan, selama menjabat Kapolres Metro Tangerang Kota, dia sudah dua kali menggelar upacara PTDH.

"Sebelumnya ada 4 anggota di PTDH dan sekarang 2 orang, ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK), diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi," jelasnya.

Dia menambahkan, pimpinan tertinggi Polri sudah menggariskan pemberian reward dan punishment terhadap anggota dilaksanakan dengan tegas, adil dan transparan.

"Kita berharap kejadian ini menjadi pembelajaran buat semua anggota, untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri, memperbaiki diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan penyimpangan yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat," terang dia.

Kapolres juga berharap, seluruh anggota Polres Metro Tangerang Kota khususnya untuk melaksanakan tugas dan kinerja dengan baik.

"Lindungi, ayomi, dan layani masyarakat dengan baik. Teruslah bekerja sebagai pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat supaya ke depan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan akan lebih baik lagi," imbaunya.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.