LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Desak Baiq Nuril Dibebaskan, Gerindra Siap Beri Bantuan Hukum

Putusan MA yang menilai Baiq Nuril melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan informasi elektronik mengandung muatan asusila dipandang Gerindra menambah catatan kelam dalam penegakan hukum.

2018-11-16 09:32:00
Pelecehan seksual
Advertisement

Partai Gerindra menyayangkan vonis enam bulan penjara dan denda 500 juta dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Putusan MA yang menilai Baiq Nuril melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan informasi elektronik mengandung muatan asusila dipandang Gerindra menambah catatan kelam dalam penegakan hukum.

"Ibu Nuril yang menjadi korban pelecehan sesksual secara verbal, justru malah dinyatakan bersalah oleh lembaga pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung. Kami mendesak kepada Mahkamah Agung agar dapat menggunakan nurani dalam memutus kasus hukum," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/11).

Advertisement

Gerindra melihat vonis diberikan kepada Baiq Nuril tak tepat. Menurut Gerindra, wanita berusia 36 tahun itu malah selayaknya diberi penghargaan karena berani membongkar perbuatan asusila dilakukan atasannya.

"Kami Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan khusus kepada Ibu Nuril dalam menghadapi kasus ini.

Selain menawarkan bantuan hukum, Gerindra juga menginstruksikan anggotanya di DPR untuk mengawal kasus ini. Yakni dengan memanggil para instansi terkait seperti Setjen Mahkamah Agung, Komnas HAM, Menteri Perlindungan Perempuan, serta instansi terkait lainnya untuk mengetahui duduk perkara kasus menimpa Baiq Nuril secara gamblang.

Advertisement

"Kami mendesak agar Ibu Nuril segera dibebaskan dari status hukum," kata Edhy.

Diketahui, Baiq Nuril Maknun (36), dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Padahal sebelumnya Baiq Nuril sempat bebas dalam putusan di Pengadilan Negeri Mataram.

Baiq Nuril divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Mahkamah Agung karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Padahal Baiq Nuril adalah korban pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram. Baiq divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga:
Harapan-harapan Baiq Nuril pada Presiden Jokowi
Pelatih Atlet Dayung di Riau Ditangkap Polisi Karena Diduga Cabuli Dua Bocah
Cabuli Bocah SD, Halid Nyaris Dihajar Warga
Polisi Bekuk Predator Seksual 26 Anak di Cilacap
Ditinggal Ibu ke Malaysia, Tiga Anak Pontianak Diperkosa Paman Selama 4 Tahun

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.