Derita Anak Korban Eksploitasi Karaoke di Penjaringan, Minum Pil Cegah Menstruasi
Anak-anak itu dicegah untuk menstruasi dengan cara dipaksa mengonsumsi pil khusus. Alasannya, karena mereka harus melayani 10 lelaki hidung belang dalam semalam.
Bar dan Karaoke Kayangan yang terletak di Kelurahan Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara, terbukti melakukan kejahatan perdagangan manusia atau human trafficking. Di sana 10 korban yang berusia sekitar 14-18 tahun. Mereka dipaksa melayani pria hidung belang.
Anak-anak korban eksploitasi itu dipaksa melayani 10 pria dalam semalam. Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yanottama menuturkan, anak-anak itu dipaksa minum pil untuk mencegah menstruasi.
"Bukan tidak boleh (menstruasi), tetapi kalau akan menstruasi, mereka (anak-anak di bawah umur) akan dikasih obat. Mereka minum pil sehingga menstruasi tertahan. Padahal hakikatnya menstruasi bagian dari metabolisme tubuh," kata Piter kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1)
Piter mengatakan, anak-anak itu dicegah untuk menstruasi dengan cara dipaksa mengonsumsi pil khusus. Alasannya, karena mereka harus melayani 10 lelaki hidung belang dalam semalam.
Bila ada di antara mereka yang tidak dapat memenuhi target yang telah ditentukan tersangka yang akrab disapa mami, mereka akan didenda Rp50.000.
Polisi tengah mendalami asal muasal pil untuk menghentikan siklus menstruasi yang diberikan kepada anak-anak itu. Kuat dugaan, pil tersebut didapatkan secara ilegal.
"Pasti lah (pil ilegal), tapi kami masih telusuri itu. Pokoknya itu pil untuk menahan agar tidak menstruasi," ungkap Piter.
Anak-anak Dikurung
Para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp150.000 setiap kali melayani. Nantinya, uang senilai Rp90.000 diserahkan kepada tersangka yang biasa dipanggil mami. Sementara itu, uang senilai Rp60.000 menjadi uang penghasilan korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, para korban akan mendapatkan gaji setelah dua bulan malakukan aksinya. Selama berada di kafe tersebut para korban ditempatkan di penampungan yang disediakan oleh tersangka Mami.
"Selama bekerja melayani para lelaki hidung belang, mereka tidak dapat keluar dari tempat penampungan dan bila mereka ingin keluar mereka harus membayar sebesar Rp 1,5 juta kepada Mami," ucap Yusri.
Para korban juga tidak memiliki ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.
(mdk/noe)