LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Deretan tersangka korupsi kembalikan uang setelah ketahuan KPK

Meski belum seluruhnya, namun mereka mencicil menyerahkan kepada lembaga antirasuah itu.

2018-11-09 06:32:00
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat. Pejabat-pejabat ini melakukan korupsi dengan jumlah cukup besar.

Setelah terungkap, uang yang diduga hasil korupsi itu dikembalikan ke KPK. Meski belum seluruhnya, namun mereka mencicil menyerahkan kepada lembaga antirasuah itu. Berikut tersangka korupsi yang kembalikan uang:

Advertisement

Neneng Hassanah Yasin kembalikan Rp 3 miliar

Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin salah satu tersangka korupsi yang menyerahkan uang ke KPK. Neneng menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek Meikarta. Dalam kasus ini, Neneng dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun baru Rp 7 miliar yang diduga diterima Neneng. Rencananya, Neneng akan menyerahkan sisa uang secara bertahap. "Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Advertisement

Setya Novanto kembalikan Rp 5 miliar

Tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto mengaku mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar ke KPK. Uang yang berasal dari proyek E-KTP itu digunakan oleh keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, untuk membiayai Rapimnas Partai Golkar.

Meski digunakan oleh sang keponakan, namun Setya Novanto berkewajiban mengembalikan uang tersebut. "Saya justru menyakini itu ada hubungan masalah e-KTP. Maka saya ingin mengembalikan uang tersebut, karena apapun itu, dia (Irvanto) keluarga saya," kata Setya Novanto.

Irwandi Yusuf

Pejabat lain yang mengembalikan uang hasil korupsi kepada KPK, ialah Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Irwandi menyerahkan uang ke KPK senilai Rp 39 juta.

"Iya melalui kuasa hukum melaporkan penerimaan tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK yang berjumlah total Rp 39 juta pada tanggal 11 Juli 2018 atau sekitar 8 hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Irwandi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Eni Maulani

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Eni Maulani Saragih, juga mengembalikan uang dengan total Rp 3,35 miliar ke KPK. Dari angka tersebut, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR ini telah mengembalikan uang secara bertahap.

Terbaru dia menyerahkan sebesar Rp 1,3 miliar. "ES telah menyampaikan pengembalian uang Rp 1,3 miliar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.