LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Depok Keluarkan Aturan Tak Boleh Makan di Tempat dan Mal Tutup Jam 19.00 WIB

Dengan kondisi tersebut maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

2021-06-21 20:02:05
PSBB
Advertisement

Lonjakan kasus sangat tinggi di Kota Depok. Berdasarkan data pada 20 Juni terjadi 653 kasus baru. Sehingga total kasus aktif mencapai 4.241 atau atau 7,75 persen. Positivity rate mencapai 38,29 persen.

"Tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU 96,36 persen dan isolasi 86,37 persen," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).

Dengan kondisi tersebut maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Aturan itu berlaku sampai 28 Juni. Dalam keputusan tersebut diatur mengenai berbagai hal. Mulai dari work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Advertisement

Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat. Pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 30 persen. "Pasar tradisional beroperasi pukul 03.00-18.00 WIB dengan kapasitas 30 persen," tukasnya.

Restoran, kafe, warung makan dan pedagang kaki lima hanya boleh dibawa pulang (take away). "Dilarang makan dan minum di tempat," tegasnya.

Advertisement

Banyak Kegiatan Dilarang dan Dibatasi

Tempat rekreasi/ wahana keluarga/ tempat permainan anak/ kolam renang/ wahana ketangkasan/ bioskop dan sejenisnya ditutup sementara. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah/takziyah/ tahlilan hanya diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang.

"Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," jelasnya.

Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan seluruhnya ditutup. Kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilakukan secara daring. Kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan juga dilakukan secara daring. Resepsi pernikahana/khitanan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang. Kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.

"Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar kota untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal lima orang. Kegiatan lain yang mengumpulkan massa dan kerumunan sementara dihentikan," pungkasnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.