LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Densus 88 Waspadai Regenerasi Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah

Shodiq menjelaskan, sebelum kelompok teroris Jamaah Islamiyah melakukan jihad global, mereka akan melakukan pelatihan. Pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh kelompok Jamaah Islamiyah dapat berlokasi di sekolah atau kamp-kamp di seluruh Indonesia.

2021-10-13 08:04:00
densus 88
Advertisement

Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol MD Shodiq mengatakan bahwa Densus 88 belum bisa mengintervensi regenerasi kelompok teroris Jamaah Islamiyah, sehingga regenerasi kelompok tersebut patut diwaspadai.

"(Pada masa yang akan datang), mereka akan terus-menerus melakukan regenerasi dan kegiatan (teror) akan terus berjalan. Ini perlu intervensi," kata Shodiq dalam diskusi publik dalam jaringan bertajuk "Al Jamaah Al Islamiyah Dahulu, Kini, dan Di Masa Mendatang" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kajian Terorisme SKSG UI Official, Selasa (12/10).

Shodiq menjelaskan, sebelum kelompok teroris Jamaah Islamiyah melakukan jihad global, mereka akan melakukan pelatihan. Pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh kelompok Jamaah Islamiyah dapat berlokasi di sekolah atau kamp-kamp di seluruh Indonesia.

Advertisement

"Sumber daya manusianya ada di sana," ujarnya.

Akan tetapi, terkait dengan kondisi saat ini, Shodiq mengatakan bahwa peta persebaran anggota Jamaah Islamiyah telah menurun secara umum sejak salah satu tokoh dan figur kelompok Jamaah Islamiyah Abu Rusydan ditangkap.

"Setelah puncaknya kemarin kita melakukan penegakan hukum terhadap Abu Rusydan, salah satu tokoh dan figur kelompok Jamaah Islamiyah, secara umum peta Jamaah Islamiyah sudah down," tutur Shodiq.

Advertisement

Ia melanjutkan, sejak kelompok teroris Jamaah Islamiyah melakukan teror di Indonesia, hingga saat ini, aparat penegak hukum telah menangkap dan memproses hukum sebanyak 876 pelaku teror dari kelompok Jamaah Islamiyah. Secara keseluruhan, tanpa memandang asal kelompok teror, terdapat 2.914 pelaku teror yang sudah melalui proses hukum.

"Perlu kita ketahui, saat ini ada 6.000-7.000 anggota Jamaah Islamiyah di seluruh Indonesia," ungkap Shodiq seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Antiteror ini bersyukur Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang tersebut memungkinkan Densus 88 untuk melakukan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang memiliki niat dan rencana untuk melakukan perbuatan teror.

"Inilah yang menguntungkan. Bahwa kita bisa segera mengambil langkah sebelum mereka berbuat," tutup Shodiq.

Baca juga:
Temuan 35 Kg Bahan Peledak 'Mother of Satan' Hasil Deradikalisasi Densus 88
Polres Akan Berkoordinasi dengan Densus 88 Terkait NII di Garut
VIDEO: Ini Pernyataan Densus 88 Berbau Islamofobia yang Bikin Fadli Zon Geram
VIDEO: Alasan Fadli Zon Tuding Densus 88 Berbau Islamofobia dan Minta Dibubarkan
Densus 88 Dalami Dugaan Baiat Anggota Negara Islam Indonesia di Garut
Temuan 35 Kg Bahan Peledak di Gunung Ciremai Berjarak 7 Km dari Pemukiman

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.