Densus 88 Endus 181 Lembaga Nonprofit Terkait Terorisme
Densus 88 Antiteror Polri mengungkap terdapat 181 lembaga nonprofit terkait dengan kelompok teroris. Data itu berdasarkan pemantauan intelijen hingga Juni 2021.
Densus 88 Antiteror Polri mengungkap terdapat 181 lembaga nonprofit terkait dengan kelompok teroris. Data itu berdasarkan pemantauan intelijen hingga Juni 2021.
"Berdasarkan data intelijen per Juni 2021 ada 181 nonprofit organisasi dari berbagai macam bentuk yang dibentuk oleh kelompok teror. Terafiliasi oleh individu atau kelompok teror dan yang ketiga disalahgunakan oleh kelompok teror," kata Kasubditanalis Prod Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri, Kompol I Made Wisnu Wardhana dalam sebuah webinar, Selasa (7/12).
Wisnu menjelaskan, tren pembentukan lembaga amal oleh kelompok teror mengalami musim semi setelah tahun 2013. Di mana banyak tumbuh lembaga-lembaga amal yang diciptakan untuk menyokong pendanaan kelompok teror.
Awal Pembentukan Badan Amal Pendanaan Kelompok Teroris
Sementara sebelum era itu, Wisnu menyebutnya dengan era awal pembentukan badan amal untuk pendanaan teroris yang kali pertama diciptakan oleh Jamaah Islamyiah (JI).
Kala itu tercatat ada tiga organisasi nonprofit yang terkait dengan pendanaan teroris. Yakni Al Haramain Foundation Indonesia, Komite Aksi Penanggulangan Krisis (Kompak), dan Hilal Ahmar Society Indonesia.
Sementara setelah tahun 2013, Wisnu menyebut ada dua lembaga amal yang terkait dengan Jamaah Islamiyah. Yakni Syam Organizer dan Baitul Maal Abdurrahman bin Auf.
"Mereka ini menggunakan beberapa metode cara pengumpulan dana seperti broadcast di sosial media. Melakukan direct donation, yaitu pada setiap acara keagamaan mereka akan berkeliling untuk meminta donasi," papar dia.
Yang menarik dari itu semua adalah mereka menggunakan kotak amal yang ditebar di sejumlah tempat umum seperti warung makan, restoran dan toko-toko kelontong.
Tren Pergeseran Pendanaan Kelompok Teroris
Wisnu membaca penggunaan lembaga nonprofit untuk mendulang dana bagi kelompok teror menandai pergeseran mekanisme pendanaan mereka. Di mana sebelum tahun 2013, di saat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme belum disahkan, mekanisme pendanaan kelompok teror banyak mengandalkan bantuan dari luar atau bersifat dependen.
"Kemudian beralih menjadi kelompok independen dan mandiri dalam upaya pengumpulan dana untuk mendukung aksi terorisme," tandasnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/gil)