Densus 88 Amankan Seorang Terduga Teroris di Sukoharjo
Meskipun membenarkan, namun dia enggan memberikan keterangan lebih rinci. Pihaknya hanya melakukan pendampingan saat proses penangkapan, dan penggeledahan di rumah terduga teroris tersebut.
Densus 88 Anti Teror mengamankan seorang terduga teroris di Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jum'at (13/8). Terduga teroris berjenis kelamin laki-laki tersebut ditangkap sekitar pukul 7.00 WIB di rumahnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB.
"Iya benar, di wilayah Polokarto," katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo.
Meskipun membenarkan, namun dia enggan memberikan keterangan lebih rinci. Pihaknya hanya melakukan pendampingan saat proses penangkapan, dan penggeledahan di rumah terduga teroris tersebut.
"Untuk detail dan teknisnya nanti langsung dari Densus. Kita hanya mendampingi saja di TKP. Untuk penyitaan penggeledahan semua dilakukan oleh Densus," tutup Wahyu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga teroris tersebut diketahui berinisial F. Salah satu tetangga F yang enggan disebut namanya mengaku kaget lantaran banyak polisi berada di kampungnya.
“Saya kaget, orangnya baik dan ramah. Dia pendatang dan belum lama tinggal di rumah tersebut. Baru sekitar dua Minggu," jelasnya.
Menurut dia, dalam beberapa hari terakhir, F sedang membangun rumah yang ditinggali bersama anak istri. Dia mengaku tidak tahu menahu apa pekerjaan F. Pasalnya selama menjadi tetangganya dia tidak pernah bertanya secara detail, termasuk asalnya.
Baca juga:
Satgas Mandago Raya Masih Buru 6 Orang DPO Teroris MIT di Sulteng
Seorang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Medan, Begini Kronologinya
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sejumlah Daerah di Jateng
Terduga Teroris di Medan Dikabarkan Ditangkap Saat Membeli Sarapan
Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Purwokerto, Sita Laptop dan KTP
Sidang Praperadilan Terduga Teroris, Kuasa Hukum Anggap Penangkapan Tak Prosedural