LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dendam karena Kena PHK, Agus Curi Kompresor Nitrogen Milik Bos

Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, menangkap dua pencuri kompresor angin nitrogen bernama Angga Siregar (25) dan Agus Febriyanto (19). Pelaku nekat mencuri karena dendam setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh bos.

2021-05-04 22:03:00
Pencurian
Advertisement

Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, menangkap dua pencuri kompresor angin nitrogen bernama Angga Siregar (25) dan Agus Febriyanto (19). Pelaku nekat mencuri karena dendam setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh bos.

"Modus pelaku nekat mencuri kompresor seharga Rp 17 juta ini karena dendam pasca di-PHK atau dipecat. Awalnya, dia kerja di cuci mobil ini. Karena diberhentikan, jadi dendam , pelaku balik ke indekos ajak temannya lakukan pencurian dan diambil malam hari," kata Kapolsek Ubud AKP I Made Tama, Selasa (4/5).

Pencurian kompresor nitrogen ini baru diketahui oleh korban pemilik cuci mobil di Banjar Dauh Labak, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, pada Kamis (8/4) sekitar pukul 13.00 WITA.

Advertisement

Selanjutnya, korban melaporkannya ke Polsek dan akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga kedua pelaku berhasil diamankan tanggal 28 April 2021.

"Salah satu pelaku (Agus) adalah mantan karyawan di tempat pencucian mobil itu. Dan indekos di daerah Kuta," jelasnya.

Kompresor yang cukup berat ini diangkut menggunakan mobil pikap, dan dengan gampang kedua pelaku menjualnya ke seseorang. "Sudah dijual ke seseorang seharga Rp 1 juta," jelasnya.

Advertisement

Pelaku nekat mencuri karena kepepet uang. "Kerja di sana baru 6 bulan sudah dipecat, enggak punya uang terpaksa nyuri," ungkapnya.

Keduanya ditahan di Mapolsek Ubud Dipasangkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga:
Bukannya Berterima Kasih, Seorang Waria di Bali Malah Curi HP Warga yang Menolong
Pria Ini Curi HT Petugas untuk Memalak ABG Mabuk di Pantai Kuta
Tertangkap Basah, Pencuri Babi di Buleleng Babak Belur Dihajar Warga
Bermodal Rayuan Gombal, Pria di Bali Tiduri Para Perempuan dan Curi Ponselnya
Rumahnya Dibobol Maling, Ini Kerugian yang Dialami Terry Putri

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.