LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dendam cintanya diputus, Raka mabuk dan coba perkosa mantan pacar

"Saya kenal sama SH via medsos. Saya tak sadar saat menerobos rumah makan tersebut," pungkas Raka.

2018-03-28 00:04:00
Kasus Pemerkosaan
Advertisement

Gara-gara diputus cintanya, Raka Sinuarga (22) gelap mata hingga berbuat tidak senonoh terhadap SH (16) sang mantan pacar. Suatu saat dalam kondisi mabuk, remaja asal Pasar Kliwon yang diselimuti rasa dendam, hendak memperkosa SH.

Namun aksinya dipergoki sejumlah teman kerja SH, hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan. Raka akhirnya dibawa ke Polsek Jebres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Jebres, Kompol Juliyana membenarkan peristiwa tersebut. Saat kejadian SH (16) yang bekerja dan indekos di warung makan Kepiting sedang tidur di salah satu kamar. Sementara dua teman wanita lainnya ada di kamar terpisah. Sejumlah karyawan pria masih berjaga di ruang lainnya.

Advertisement

Saat itu, Kamis (22/3) dini hari lalu, tersangka datang dengan menaiki tembok rumah makan. Ia kemudian memecahkan pintu kaca samping untuk bisa masuk ke kamar mantan kekasih sempat dipacari selama 4 bulan itu.

"Sebelum masuk kamar SH, Raka mengambil semua telepon genggam teman-teman SH. Dengan maksud agar mereka tak bisa telepon ke luar. Raka ini juga mabuk-mabukan dulu sebelum masuk ke rumah makan tersebut," ujar Kapolsek, Selasa (27/3).

Beruntung salah satu temannya yang mengetahui aksi tersebut, berhasil keluar dari warung makan melalui tangga lipat yang ada di salah satu ruangan. Ia pun segera melaporkan kejadian itu ke sejumlah karyawan pria lainnya.

Advertisement

"Lalu para karyawan laki-laki ini langsung masuk ke dalam dan memergoki Raka yang akan memerkosa SH di kamarnya. Raka kemudian berhasil ditangkap. Petugas kami segera datang kesana," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, tersangka dijerat dengan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain tersangka, imbuh Juliyana polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 sepeda motor milik Raka, 3 handphone milik teman korban yang dirusak Raka, pecahan kaca pintu tempat Raka menerobos rumah makan, dan pakaian dalam SH.

Kepada petugas, Raka mengaku sakit hati telah diputus SH. Terkait keberaniannya masuk ke rumah makan itu, Raka menjelaskan ia tak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras.

"Saya kenal sama SH via medsos. Saya tak sadar saat menerobos rumah makan tersebut," pungkas dia.

Baca juga:
Dugaan pemerkosaan, eks Timnas Indonesia ini ditangkap polisi
KPAI & IDI minta biaya visum korban kekerasan ditanggung negara
Gubernur di Korsel mengundurkan diri karena tuduhan pemerkosaan
Guru mesum malapetaka masa depan anak bangsa
Pura-pura minta dipijat, pelatih atlet SKOI Kaltim diduga cabuli siswinya

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.