LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Demokrat Yakin Bisa Patahkan Bukti-Bukti KLB Moeldoko di Sidang PTUN

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang gugatan KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di PTUN Jakarta, Kamis.

2021-09-15 17:39:19
Kemelut Demokrat
Advertisement

DPP Partai Demokrat yakin mampu mematahkan bukti-bukti yang disampaikan kubu KLB yang dipimpin Kepala Staf Presiden Moeldoko, pada sidang di PTUN, Jakarta, Kamis (16/9).

"Partai Demokrat memiliki bukti-bukti hukum yang kuat sehingga dapat mematahkan gugatan pihak KLB untuk kedua kalinya," kata politisi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, dilansir Antara, Rabu (15/9).

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang gugatan KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di PTUN Jakarta, Kamis.

Advertisement

"Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh (pihak) KLB (pimpinan) KSP Moeldoko,: kata dia, sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat yang diterima di Jakarta, Rabu.

PTUN akan kembali menggelar dua sidang gugatan pihak KLB pimpinan Moeldoko ke menteri hukum dan HAM, Kamis.

Sidang pertama untuk nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, yang dipimpin hakim Enrico Simanjuntak, akan masuk tahap pembuktian.

Advertisement

Pihak KLB menggugat Surat Menkumham No. M. HH.UM.01.10-47 yang isinya menolak perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh pihak KLB. Penolakan itu diumumkan oleh Menkumham pada 31 Maret 2021.

Sementara itu, sidang kedua untuk perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT, yang akan dipimpin hakim Bambang Soebijantoro, Kamis, akan masuk pada tahap pemeriksaan tiga saksi dari pihak KLB.

Sidang itu merupakan tindak lanjut dari gugatan pihak KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM di PTUN untuk Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Menkumham pada 27 Juli 2020 yang mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020-2025.

Menurut Panjaitan, pihak KLB tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Menkumham ke PTUN. Tidak hanya itu, gugatan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART dan daftar kepengurusan pada 2020 telah kedaluwarsa.

"Semua orang juga tahu, Moeldoko adalah kepala staf kepresidenan. Apa dasar hukum dia mencantumkan diri sebagai ketua umum (DPP Partai) Demokrat dalam gugatan," kata dia.

Dalam dua gugatan itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, turut terlibat sebagai tergugat II intervensi.

Moeldoko atau kuasa hukumnya belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait gugatan pihak KLB di PTUN. Pihak KLB atau kuasa hukumnya juga belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait sidang dan pernyataan Pandjaitan.

Baca juga:
Berjasa, Alasan Demokrat Beri Penghargaan untuk SBY, Ani Yudhoyono dan Senior Partai
PKB Sarankan AHY Lapor Polisi Jika Dirugikan Kehadiran Buzzer
Iti Jayabaya Bubarkan Acara HUT Tandingan Demokrat Kubu Moeldoko di Tangerang
Polisi Minta Kubu Moeldoko Batalkan HUT Tandingan di Tangerang
2 Dekade Demokrat, Marwan Tegaskan Partai Bertekad Mengabdi untuk Rakyat
Tak Ada Pemberitahuan HUT Tandingan, Polisi Turunkan Atribut Kubu Moeldoko

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.