Demo BBM, mahasiswa dan rektor UHN Medan diamankan polisi
Dalam aksinya, mahasiswa bertindak anarki dengan merusak fasilitas umum.
Polisi mengamankan puluhan mahasiswa serta Rektor Universitas HKBP Nommensen (UHN) Jongkers Tampubolon dan Pembantu Rektor I Universitas HKBP Nommensen Sihol Nababan, menyusul aksi demo anarkis di depan kampus itu. Mereka dibawa ke Polresta Medan setelah polisi membubarkan pengunjuk rasa penentang kenaikan harga BBM itu, Selasa (18/6) dinihari tadi.
Aksi mahasiswa Nommensen menolak kenaikan harga BBM sudah menjurus anarki sejak Senin (17/6) siang. Mereka memblokir Jalan Perintis Kemerdekaan dengan membakar ban. Selain melakukan orasi, mereka juga menghancurkan pot-pot bunga di sepanjang jalan. Mereka juga merusak traffic light di persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Sutomo. Tiang reklame di depan Hotel Grand Angkasa pun mereka robohkan.
Puncak aksi anarkistis mahasiswa Nommensen terjadi sesaat setelah DPR menyetujui Rancangan APBN-P. Mereka menyerang restoran siap saji KFC dan melemparinya dengan batu dan benda tumpul. Mereka juga mengeluarkan meja, kursi dan sepeda motor pengantar makanan lalu membakarnya di tengah jalan.
Aksi mahasiswa akhirnya berhasil dibubarkan setelah polisi bertindak represif. Usai membubarkan demonstran dengan gas air mata, polisi merangsek masuk melakukan penyisiran di areal kampus Nommensen. Puluhan mahasiswa ditangkap dan digelandang ke Markas Polresta Medan, yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari lokasi.
Polisi juga membawa Rektor UHN Jonkers Tampubolon dan Pembantu Rektor I UHN Sihol Nababan ke luar dari kampus. Keduanya dibawa ke Mapolresta Medan.
Namun, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Syarief Gunawan menyatakan Jongkers dan Sihol bukan diamankan. Mereka justru akan membuat laporan. "Karena mahasiswa melakukan pengrusakan, ya dia melapor ke Polres. Nanti kita tindak lanjuti," kata Syarief.
Sementara itu, Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta saat dikonfirmasi mengatakan para demonstran yang diamankan masih didata. Jika terbukti melakukan perusakan, mereka langsung dijerat dengan pasal pidana. "Jika terbukti akan kita kenakan hukuman yang berlaku," jelasnya.(mdk/has)