LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Demi Perbaikan Sistem, Ombudsman Tetap Lanjutkan Laporan drg Romi

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tetap melanjutkan laporan drg Romi, yang memiliki kekurangan fisik sempurna meskipun telah diangkat sebagai PNS di Solok Selatan. Ombudsman menilai, pengangkatan drg Romi belum menyelesaikan masalah.

2019-08-15 12:29:35
Penyandang Disabilitas
Advertisement

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tetap melanjutkan laporan drg Romi, yang memiliki kekurangan fisik sempurna meskipun telah diangkat sebagai PNS di Solok Selatan. Ombudsman menilai, pengangkatan drg Romi belum menyelesaikan masalah sistem rekrutmen PNS.

"Buat ombudsman penyelesaian praktis ini belum memberikan solusi sistemik terhadap proses penyelesaian terkait rekrutmen kawan-kawan kita dengan disabilitas. Mengingat sampai saat ini laporan terkait juga masih berlanjut termasuk yang dilaporkan saudara Bayu yang dialami guru honorer ibu Hasmia di Aceh yang sudah dua kali diangkat CPNS lalu dibatalkan karena disabilitias," kata Anggota Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di kantor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

"Itu alasan Ombudsman Sumbar tetap melanjutkan penyelesaian pelaporan ini, dan kebetulan drg Romi tidak serta merta menghentikan pelaporannya meskipun dia sudah diangkat CPNS oleh pemerintah pusat," sambungnya.

Advertisement

Dengan pengangkatan ini, kata Ninik, dinilai belum menyelesaikan masalah. Namun, cara itu akan berdampak pada tidak adanya pembelajaran utuh dari kasus ini dalam perekrutan CPNS.

"Ombudsman mengindikasi adanya keinginan pemerintah Sumbar agar pelaporan drg Romi ke Ombudsman dihentikan, karena SK CPNS segera diterbitkan. Keinginan tersebut tidak relevan karena ini akan berdampak pada tidak adanya pembelajaran yang utuh untuk proses perbaikan sistem perekrutan CPNS ke depan," tegasnya.

Dari dua kasus itu, lanjutnya, diharapkan pemerintah lebih bijak dalam menyoroti peraturan tentang disabilitas dalam undang-undang.

Advertisement

"Ke depan pemerintah perlu memperhatikan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur afirmasi 2 persen untuk setiap rekrutmen CPNS dengan berbagai formasi. Serta perlu definisi pemaknaan sehat rohani dan jasmani, formasi umum dan formasi khusus sehingga tidak menimbulkan diskriminasi bagi penyandang disabilitas," pungkasnya.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.