LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Demi anak, ibu ini nekat curi sepatu di tempat kerja

Demi anak, ibu ini nekat curi sepatu di tempat kerja. Nur Aida nekat mencuri beberapa sepatu hingga akhirnya dibui di sel tahanan Polsek Kuta. Aida yang merantau mencuri dari tempat dia bekerja di salah satu toko sepatu di Discovery Shoping Mall, jalan Kartika Plaza.

2016-10-27 21:03:00
Pencurian
Advertisement

Demi menyenangkan buah hatinya di kampung jauh di sana, Nur Aida nekat mencuri beberapa sepatu hingga akhirnya dibui di sel tahanan Polsek Kuta. Aida yang merantau mencuri dari tempat dia bekerja di salah satu toko sepatu di Discovery Shoping Mal, jalan Kartika Plaza Kuta, Bali.

Aida ditangkap lantaran adanya laporan dari sekuriti setempat yang menerima laporan hilangnya beberapa jenis merek sepatu anak-anak dan pria dewasa. Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pegawai di stand sepatu tersebut. Gelagat mencurigakan terlihat dari Aida, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam.

Akhirnya, Nur Aida mengaku mengambil empat pasang sepatu, selain itu ia juga pernah mengambil delapan pasang pada bulan Agustus 2016 dan empat sepatu dikirimnya ke keluarganya di Madura. Sedangkan empat lainnya dia simpan di kamar kosnya Jalan Dewi Sartika Gang Mangga, Tuban Kabupaten Badung Bali.

Pengakuannya, sepatu yang dicurinya dikirim ke Madura untuk buah hati dan keluarganya. Sedangkan sisanya rencananya akan dikirim kalau sepatu kiriman awal rusak.

"Barang bukti yang telah diamankan, empat pasang sepatu anak-anak dan satu pasang sepatu laki-laki, dan total kerugian seluruhnya yang dilaporkan mencapai Rp 5 juta," Kata Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara, Kamis (27/10).

Atas tindakannya, Aida akhirnya diancam pasal pencurian 362 KUHP dan pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.