LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Delapan terpidana dicambuk, dua di antaranya pelaku prostitusi online

Terpidana prostitusi online yang dicambuk itu berinisial NA (22) dan MR (24), masing-masing didera cambuk sebanyak 11 kali di depan umum. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah mencambuk muncikari yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Luengbata, Banda Aceh.

2018-04-20 12:43:54
Hukuman Cambuk
Advertisement

Delapan terpidana pelanggar syariat Islam dicambuk di Banda Aceh. Dua di antara terpidana kasus prostitusi online (daring) yang dibekuk Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Jami’ Luengbata, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh, Jumat (20/4). Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah mencambuk muncikari yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Luengbata, Banda Aceh.

Terpidana prostitusi online yang dicambuk itu berinisial NA (22) dan MR (24), masing-masing didera cambuk sebanyak 11 kali di depan umum. Mereka dihukum cambuk karena menyelenggarakan, menyediakan fasilitas dan mempromosikan perbuatan melanggar syariat Islam.

Advertisement

Selain itu 3 pasang pelaku ikhtilath (berdua-duaan di tempat sepi) yaitu berinisial Z (30, EM (27) dicambuk 17 kali, PA (22), RM (23) dicambuk 22 kali dan pasangan Y (21), RS (20) dihukum 11 kali cambuk.

Hukum cambuk berlangsung di atas panggung yang berukuran 3x4 meter. Ada pihak Kejari Banda Aceh, dokter, hakim pengawas dan pihak Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Sebelumnya Gubernur Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksaan hukum cambuk dalam penjara. Namun, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin beralasan masih menyelenggarakan di luar penjara karena belum ada petunjuk teknis dari Pergub tersebut.

Advertisement

"Informasi bahwa Pergub itu belum diatur tatalaksana, termasuk pihak LP (Lembaga Pemasyarakatan) belum siap, sehingga kita tetap kita laksanakan sebagaimana aturan yang sudah ada," kata Zainal Arifin usai proses hukuman cambuk.

Zainal Arifin juga menegaskan, pelaksanaan hukum cambuk di luar LP bukan maksud hendak melawan Pergub yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Akan tetapi, Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan hukum cambuk sesuai aturan dan teknis yang sudah ada.

"Kita komit melaksanakan penegakan syariat Islam, sebelum aturan lain baru, kita tetap melaksanakan sebagaimana aturan yang sudah ada," jelasnya.

Menyangkut dengan pelaksanaan hukum cambuk sesuai dengan perintah Pergub. Zainal Arifin mengaku akan berkoordinasi dengan ulama. Bila nanti sudah keluar petunjuk teknis, tentunya tetap akan berkoordinasi dengan ulama nantinya.

"Kalau menurut MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) itu hal yang memenuhi pelaksanaan syariat Islam, maka akan kita laksanakan, kami jujur, kami belum paham betul terkait dengan hal itu, makanya kita tetap berpedoman pada ulama, tempat kita berguru dan keputusan," tegasnya.

Hingga sekarang memang belum ada keputusan dari MPU terkait dengan tatalaksana hukum cambuk sesuai dengan Pergub, sebutnya. Bila nanti sudah keluar petunjuk teknis, nantinya Pemerintah Kota Banda Aceh akan berkoordinasi dengan pihak ulama.

"Belum, belum, nanti kalau tatalaksananya lahir dari Pergub itu, kita duduk dengan MPU kota Banda Aceh, kita dengar apa fatwa ulama nantinya," tegasnya.

Baca juga:
Pindahkan hukum cambuk ke LP, Gubernur Aceh ingin eksekusi tak disaksikan anak-anak
Tak lagi di masjid, hukum cambuk di Aceh kini dilaksanakan dalam penjara
Hukum cambuk di Aceh jadi daya tarik wisatawan Malaysia
Bermain judi, pasutri di Aceh dihukum cambuk tujuh kali
Ketahuan berzina, wanita di Aceh Barat dicambuk 100 kali
Terpidana cambuk ini lambaikan tangan sebelum dieksekusi algojo

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.